Pertanyaannya kenapa baru sekarang? Bukankan SBY memiliki kesempatan jauh-jauh hari saat dia menjadi Presiden? Atau menyerahkan laporan TPF Munir ke pemerintah selanjutnya ketika dia tak lagi menduduki kursi Presiden. Sekarang setelah banyak pihak mendorong untuk mengungkap hasil TPF, dia mengakui hasil laporan TPF Munir hilang dan hanya ada salinan/copy.
Tetapi rupanya, Laporan TPF dari kasus yang sudah terlanjur menggelobal menjadi konsumsi masyarakat dunia itu hilang dan meninggalkan kasur Munir semakin rumit.
Saya sedikit heran, kenapa Jokowi tidak bisa melanjutkan kasus Munir ketika dia terpilih menjadi Presiden dan Pollycarpus bebas bersyarat. Harusnya jika Jokowi yang selama kampanye dengan janji berkomitmen serius dalam penengakan HAM. Kasus munir tetap dilanjutkan. Dan dengan tegas meminta laporan TPF yang sudah dimulai SBY dalam menangai kasus Munir tidak perlu menunggu 2 tahun.
Hilangnya laporan TPF membuktikan SBY tidak serius menangani kasus Munir, sedangkan Jokowi terlena tidak menyentuh kasus Munir setelah disumpah menjabat Presiden. Tetapi Jokowi belum terlambat dan masih memiliki waktu 3 tahun masa jabatanya jika ingin menegakkan dan mengusut kasus Munir.
Munir sudah pergi tapi kegigihan dan perjuangnya akan terus tetap hidup !!!
Sumber: KontraS, KIP, & pemberitaan media
Foto (hasil jepretan pribadi) Trie yas/aka lanang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H