Mohon tunggu...
Lanka Asmar
Lanka Asmar Mohon Tunggu... -

Aktifitas sebagai Hakim dan Penulis Buku "Peranan Orang Tua Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Perjudian Yang Dilakukan Oleh Anak"

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Eksistensi 4 Badan Peradilan Juga Diatur Dalam KUHPidana

5 Maret 2013   01:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   17:19 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(sumber gambar : ptun-padang.go.id)

Sebagaimana kita ketahui, bahwa Mahkamah Agung RI terdiri atas 4 lingkungan peradilan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer. Hal ini dipertegas dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman pasal 24 ayat 2 Undang-undang Dasar 1945.

Kewenangan masing-masing lingkungan peradilan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun di dalam pasal 92 ayat (2) dan (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penjabat dan hakim  adalah Hakim Peradilan Administrasi dan Hakim Peradilan Agama (lihat pasal 92 ayat 2 KUHP) dan Hakim Militer (lihat pasal 92 ayat 3 KUHP)

Pasal 92 ayat 2 KUHP : " Yang disebut pejabat dan hakim termasuk juga hakim wasit yang disebut hakim termasuk juga orang-orang yang menjalankan peradilan administratif , serta ketua-ketua dan anggota-anggota pengadilan agama." Pasal 92 ayat 3 KUHP : " Semua anggota angkatan perang juga dianggap sebagai penjabat" Tentunya dengan terteranya hakim Pengadilan Administrasi (PTUN) dan Pengadilan Agama dalam KUHP, tentunya membuka peluang bagi Hakim PTUN dan Hakim Pengadilan Agama untuk menyelesaikan sengketa pidana. Apalagi titik taut perkara pidana dengan perkara PTUN dan Pengadilan Agama sangat memungkinkan. Misalnya bagi Hakim Pengadilan Agama, terbuka peluang untuk menyelesaikan sengketa pidana perkawinan. Di Aceh, Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah juga berwenang mengadili perkara pidana. Tentunya eksistensi 4 badan peradilan yang terdapat dalam KUHPidana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UUD 1945. Saat ini DPR RI dan Pemerintah sedang membahas revisi UU Mahkamah Agung RI dan yang paling hangat dibicarakan adalah perampingan sistem birokrasi di Mahkamah Agung RI. Karena saking banyaknya Ketua Muda Mahkamah Agung yang berwenang dalam kompetensi suatu perkara. (lihat http://news.detik.com/read/2013/03/04/191649/2185538/10/efektifkan-kinerja-kabinet-ma-akan-dirampingkan) Namun jika DPR cermat, tentunya sistem Ketua Kamar atau Ketua Muda yang akan diterapkan di Mahkamah Agung RI tidak lepas dari eksistensi 4 badan peradilan yang diatur dalam pasal 24 ayat 2 UUD 1945.  Ketua Muda /Ketua Kamar di Mahkamah Agung RI mesti mencakup Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara. Karena sejarah juga telah mencatat bahwa eksistensi 4 badan peradilan telah berjalan dengan baik di Indonesia. Semoga DPR lebih cermat dalam merevisi UU Mahkamah Agung RI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun