Resign atau mengundurkan diri dalam dunia hubungan kerja termasuk dalam kategori PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), lengkapnya adalah PHK karena mengundurkan diri.Â
Karena ada ikatan hubungan kerja, maka tentu saja ada aturan-aturan perundangan yang harus dipenuhi terkait kewajiban dan hak, baik oleh pekerja maupun oleh pemberi kerja.Â
Bagi pekerja atau karyawan setidaknya perhatikanlah syarat-syarat pengunduran diri yang sah, sehingga tidak akan ditolak. Dan perhatikan pula hak pesangon yang harus diterima ketika semua persyaratan pengunduran diri sudah sesuai perundangan yang berlaku saat ini yaitu UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Â
Sedangkan bagi pemberi kerja atau pengusaha setidak-tidaknya memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi karyawan untuk mengajukan resign dikaitkan dengan sasaran pekerjaan yang harus dituntaskan, dan persiapan manajer keuangan untuk menyiapkan budget pesangon karena pengunduran diri tersebut.
Untuk melihat lebih detail tentang syarat-syarat resign/mengundurkan diri dan berapa hak pesangonnya, mari kita lihat Undang-Undang No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Klaster Ketenagakerjaan.
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Jadi bagi setiap karyawan yang hendak mengajukan pengunduran diri maka ke 3 poin di atas harus dipenuhi jika tidak ingin pengunduran dirinya ditolak oleh pengusaha melalui Manajer Personalia/HRD/HRM/HCM.
Bagaimana hak pesangon yang harus disiapkan oleh perusahaan bagi karyawan yang resign?Â
Tentu karyawan mengharapkan mendapatkan pesangon yang bernilai dan bermakna, seiring dengan masa kerjanya yang sudah sekian lama, kontribusi yang nyata untuk perusahaan, dan pilihan meninggalkan perusahaan dengan baik-baik.
3 Komponen Hak Pesangon PHK
Mari kita lihat besaran hak pesangon karena mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1): Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Jadi menurut pasal 156 ayat (1), ada 3 komponen yang akan diberikan pengusaha kepada setiap karyawan yang mengalami PHK, apapun jenis PHKnya, yaitu:
- Uang Pesangon (UP)
- Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
- Uang Penggantian Hak (UPH)