Mohon tunggu...
Lani Pujiastuti
Lani Pujiastuti Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Mahasiswi. Tertarik belajar hal baru, pengalaman baru, dan lingkungan baru. Suka dunia penulisan. Selamat berteman dan berbagi :)

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Perkembangan Kebebasan Pers, Independensi, Netralitas dan Keberpihakan di Masa Pemilu

28 April 2014   19:34 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:06 827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos


Independensi termasuk dalam etik yaitu Kegiatan jurnalistik tanpa campur tangan pemilik atau kekuatan lain yang mengatur isi media.

Sedangkan prinsip netralitas akan menghasilkan liputan yang akurat, proprsional, jujur dan berimbang serta memihak kepentingan publik. Media harus berpihak pada kepentingan publik yang besar dan dirugikan. Seperti pada kasus lumpur lapindo, media harus berpihak pada kepentingan masyarakat Sidoarjo yang dirugikan akibat meluapnya lumpur akibat pengeboran PT. Lapindo Brantas.


Media terdiri dari dua entitias yaitu penerbit dan pembaca.

Hanya media yang menyajikan informasi secara benar dan akurat yang dapat dipercaya lalu setia dibaca oleh pembaca. Media yang tidak independen dapat merusak trust atau kepercayaan dan akhirnya ditinggalkan pembacanya.

Konglomerasi Media.


Konglomerasi media merupakan konsentrasi kepemilikan beberapa media oleh satu perusahaan.

Hal tersebut menjadi berkah sekaligus bencana. Kepentingan pasar masuk ke ruang kebebasan pers, kebebasan berbicara, dan berekspresi. Sebetulnya, dibelakang itu, tujuan pemilik media bukan lagi untuk melayani kepentingan publik.

Perusahaan media berada di dalam pasar yang turut mengejar keuntungan. Keuntungan media cetak bukan dari oplah atau jumlah cetak melainkan iklan. Semakin besar oplah maka biaya cetak bertambah. Terdapat marjin antara ongkos cetak koran 42 halaman sebesar Rp 7.000 sementara harga jualhanya Rp 4.000. Kekurangan ini ditutupi dari pendapatan iklan.


Media yang  dikuasai oleh satu pemilik terlihat merujuk kepada satu arah.

Pembaca secara cerdas harus dapat mengolah dan memilih dan mampu mengidentifikasi latar belakang termasuk keyakinan politik media tersebut. Konglomerasi terjadi karena pemilik modal bersiap investasi dalam jangka panjang misalnya 10 tahun. Prinsipnya yaitu mengambil untung belakangan karena mendirikan usaha percetakan koran tidak akan mendapat untung dalam lima tahun pertama usaha.

Kepemilikan tunggal seperti RCTI, MNC TV, dan Global TV dalam MNC Group oleh Hari Tanoe yang sekaligus tokoh partai Hanura sangat dimungkinkan adanya penyeragaman informasi media dari pemilik. Hal tersebut dapat menimbulkan penyimpangan. Perlu adanya regulasi yang membatasi kepemilikan stasiun televisi paling banyak dua stasiun karena terbatasnya frekuensi. Akan tetapi selalu ada jalan untuk mengakali kepemilikan media. Pengusaha tidak harus berada dalam jajaran perusahaan, namun dapat menjadi perusahaan investor di media tersebut dengan saham 52 persen.

Independensidi dalam Tubuh Perusahaan Media


Sebuah perusahaan media terdiri dari dua unit yaitu unit redaksi dan unit bisnis.

Intervensi pemilik maupun kepentingan iklan hanya berada di unit bisnis. Berbahaya jika intervensi pemilik masuk ke ranah unit redaksi atau news room dan dirasa akan cukup mengganggu proses produksi berita. Kepentingan bisnis tidak bisa memasuki keputusan redaksional, begitu pula sebaliknya. News room dikepalai pemimpin redaksi yang mengatur pemberitaan.Pemimpin redaksi harus tegas tidak mau diatur oleh pemilik modal. Media tidak hidup hanya untuk profit, maka diperlukan sikap dan pandangan yang tegas dari newsroom.


Tidak mudah membohongi publik. Perkembangan teknologi sifatnya mendemokrasikan publik.

Publik dapat mengakses informasi dari banyak sisi hanya dengan mengetikkan informasi yang ingin dicari pada mesin pencari di internet seperti Google. Segalanya menjadi lebih murah. Teknologi akan mengubah sikap, cara pandang, dan hubungan yang tercipta antara pembaca dan informasi.

Terkait penghapusan Dinas Penerangan, hal tersebut merupakan sinyal positif adanya kebebasan. Tidak ada lagi yang membatasi hak masyarakat untuk mengetahui penyimpangan penguasa secara apa adanya. Hanya saja, kekebasan pers tetap memiliki tanggung jawab dan pihak yang mengatur, dalam hal ini yaitu Dewan Pers. Teguran pengatur berupa rekomendasi harus dipatuhi oleh media.

Pelanggaran Media dalam Pemilu

Dewan Pers tidak bisa memberikan sanksi kepada media yang melakukan pelanggaran dalam Pemilu karena tidak mempunyai kekuatan impresif. Dewan Pers hanya dapat menunjukkan kesalahan dan menegur medua tersebut. Pelanggaran terbesar  media dalam ranah kegiatan jurnalistik adalah menyebarkan berita bohong.. Publik akan cidera dengan dengan praktik jurnalistik media tersebut.

Salah seorang wartawan Jawa Pos pernah membuat berita bohong yang dimuat di halaman depan koran tersebut. Berita tersebut berupa wawancara dengan istri teroris Dr.Azahari. Setelah dilakukan konfrimasi, narasumber mengaku tidak pernah melakukan wawancara tersebut karena kehilangan suaranya akibat radang di pita tenggorokan. Wawancara tersebut terbukti fiktif atau tidak pernah ada. Selain itu, dosa besar kedua dalam jurnalistik adalah menerima suap.


Wartawan dapat dipecat sesuai aturan di perusahaan media di tempatnya bekerja akibat berita bohong dan menerima suap.

Salah satu cara melakukan reportase yaitu investigasi. Setelah proses investigasi dan wawancara dilakukan kemudian hasilnya dituliskan menjadi berita. Kemudian perlu adanya konfirmasi kepada narasumber. Narasumber memiliki hak jawab dan jika terdapat kesalahan, pers harus melakukan koreksi. Jika terdapat kasus pemberitaan secara sepihak, penggugat dapat mengajukan surat dari dewan pers dibawa ke pengadilan. Setiap ada kasus yang berkaitan dengan pers dan narasumbernya akan diselesaikan tidak langsung ke polisi, melainkan terlebih dahulu ke Dewan Pers. Perusahaan pers tidak bisa ditutup,sesuai dengan Undang-Undang Pers. Kecuali terbukti membunuh atau memaksa kelompok untuk membunuh.

Penyelesaian kasus Luviana, jurnalis Metro TV yang di PHK akibat kasus dugaan pencemaran nama baik perusahaan berada di serikat pekerja di tempatnya bekerja. Hal tersebut berkaitan dengan hubungan antara industri dengan pekerjanya. Dewan Pers hanya berkaitan dengan konten jurnalistik. Kesejahteraan wartawan merupakan hal yang penting dan merupakan tanggung jawab perusahaan. Wartawan sejahtera akan dapat membuat karya yang bagus.

(Lani Pujiastuti)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun