Mohon tunggu...
Lancar Selamat
Lancar Selamat Mohon Tunggu... Mahasiswa - selamat

okee terimkasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wawancara

7 Desember 2023   11:19 Diperbarui: 7 Desember 2023   11:48 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kami menentukan wawancara dengan pedagang kaki lima yang berjualan diarea alun-alun kabupaten Bondowoso tepatnya di depan masjid jami' At-Taqwa. Pedagang tersebut bernama bapak Bambang, beliau bejualan terang bulan mini sejak tahun 2008 hingga sekarang, terang bulan tersebut  harganya terjangkau satu porsinya Rp.5000,00 mendapat empat biji terang bulan mini dengan bermacam-macam rasa. Jam operasional beliau berjualan dari jam 16.00 hingga 21.00, kalau cuaca sedang hujan bapak Bambang menunggu hingga reda.  Sebelum berjualan terang bulan bapak Bambang merantau keluar pulau tepatny di Papua  selama 4 tahun. Setelah dari Papua bapak Bambang pulang ke kampung halamannya yaitu Kabupaten Bondowoso tepatnya gang lele desa Badean, tidak berselang waktu lama beliau berjualan terang bulan mini itu, setelah dua tahun berjualan bapak Bambang menemukan pujaan hatinya dan beliau menikah. Untuk pengasilan harian sebelum Covid'19 Rp.400.000,00, setelah terdampak Covid'19 penghasilan menerun drastis kurang lebih 50% dari penghasilan sebelumnya. Untuk penghasilan saat ini tidak sebanyak dulu sebelum terdampak Covid'19. Dan ini adalah pekerjaan bapak Bambang satu-satunya. Beliau menafkahi keluarganya dari hasil berjualan terang bulan mini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun