narkotika dan obat-obatan terlarang atau yang biasa dikenal dengan Narkoba memang tidak pernah lupus menjadi permasalahan utama yang marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya dari kalangan orang dewasa, bahkan remaja juga memiliki kemungkinan yang tinggi untuk terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurut BNN, sebanyak 2,2 juta remaja di 13 provinsi di Indonesia menjadi penyalahguna narkoba dan angka ini terus mengalami kenaikan setiap tahunnya. Persentase tersebut merupakan hasil dari kelompok dengan rentang usia 15 sampai dengan 19 tahun, yang mana mayoritas dari mereka masih duduk di bangku sekolah.
Tegal (28/01/2023), penyalahgunaanWorld Health Organization (WHO) menyatakan, remaja merupakan periode transisi seseorang dari anak-anak menuju dewasa dari rentang usia 12 sampai dengan 24 tahun. Pada masa ini, kebanyakan kalangan muda cenderung mengikuti apa yang teman-teman mereka lakukan dan memiliki tingkat keingintahuan yang tinggi untuk mencoba-coba atau mengikuti tren/gaya hidup. Hal tersebut berpotensi merusak otak secara permanen yang tidak bisa dikembalikan secara normal dan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan, sehingga mereka rentan untuk melakukan hal-hal berisiko seperti halnya narkoba.
Narkoba secara umum adalah suatu zat berbahaya yang menimbulkan gangguan kesehatan dan ketergantungan bagi penggunanya. Pada umumnya narkoba berupa zat-zat kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (diminum, dihisap dan dihirup) maupun disuntik dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati, perasaan dan perilaku seseorang. Hal ini dapat menimbulkan gangguan keadaan sosial yang ditandai dengan indikasi negatif, waktu pemakaian yang panjang dan pemakaian yang berlebihan.
Berangkat dari permasalahan tersebut, mahasiswa Universitas Diponegoro yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim I Periode 2023 di Desa Pesayangan ikut berupaya dalam menangani permasalahan tersebut. Banyak upaya yang dapat dilakukan untuk menangani permasalahan mengenai narkoba yang marak disalahgunakan oleh para remaja seperti halnya upaya preventif, upaya kuratif, upaya rehabilitatif, dan upaya represif. Salah satu upaya yang digalakkan mahasiswa UNDIP adalah upaya preventif yaitu dengan kampanye anti narkoba, penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya dari narkoba melalui sosialisasi yang dilaksanakan di Madrasah Hidayatul Faqih.
Sosialisasi tersebut diselenggarakan pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 di Madrasah Hidayatul Faqih, Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. Materi yang disajikan dalam penyuluhan memuat informasi seputar definisi umum dan penggolongan narkotika beserta psikotropika, jenis-jenis narkoba berdasarkan efeknya terhadap sistem syaraf pusat, faktor penyebab kecanduan narkotika, dampak penyalahgunaan narkoba, ketentuan pidana bagi pelaku dan pengguna narkoba, serta peran yang dapat dilakukan pelajar untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba.
Peserta yang merupakan siswa/siswi Madrasah Hidayatul Faqih menyambut acara dengan antusias. Mereka menyimak dengan baik penyuluhan anti narkoba, hal tersebut ditandai dengan banyaknya siswa/siswi Madrasah Hidayatul Faqih yang bertanya terkait efek samping, dampak buruk, serta cara-cara pencegahan yang dapat dilakukan para pelajar mengenai penyalahgunaan narkoba agar tidak terjerumus barang berbahaya tersebut. Melalui sosialisasi yang telah diberikan oleh mahasiswa KKN Undip tersebut, diharapkan remaja-remaja di Indonesia khususnya Desa Pesayangan agar dapat menjauhi penyalahgunaan narkoba dengan melakukan kegiatan-kegiatan positif yang jauh lebih bermanfaat lainnya.
Penulis       : Lanang Paring Gusti (Fakultas Hukum/Universitas Diponegoro)
Dosen KKN Â Â : Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum., Dr. Hersugondo, S.E., M.M., Ardiana Alifatus Sa'adah, S.Si., M.Si.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H