Mohon tunggu...
Fayza Maulina
Fayza Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demontrasi? Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya!

18 November 2024   13:11 Diperbarui: 18 November 2024   13:12 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unjuk rasa atau demonstrasi (disingkat menjadi "demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Demonstrasi adalah istilah yang kompleks dan multifaset dalam konteks sosial-politis. Secara umum, demonstrasi memiliki arti memperlihatkan, memamerkan, menunjukkan, atau membuktikan sesuatu. Dalam pengertian yang merujuk pada aksi massa, demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "demonstrasi" memiliki dua arti utama. Pertama, demonstrasi merujuk pada pernyataan protes yang disampaikan secara massal, sering disebut juga sebagai unjuk rasa. Kedua, demonstrasi yang berarti peragaan atau pertunjukan yang menunjukkan cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Tujuan Demonstrasi

Tujuan demonstrasi sangat luas dan bergantung pada konteks spesifik di mana ia dilakukan. Berdasarkan definisi dasar, demonstrasi bertujuan untuk menyatakan pendapat, menolak kebijakan, atau meningkatkan kesadaran masyarakat tentang suatu masalah. Dalam ilmu politik, demonstrasi adalah aksi sekelompok orang yang secara kolektif menunjukkan dukungan atau protes untuk menyatakan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan1.

Baca Juga: Public Speaking Penting? Inilah 7 Pentingnya Public Speaking bagi Mahasiswa

Fungsi Demonstrasi dalam Demokrasi

Demonstrasi merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokratis. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi demokrasi dapat dipahami sebagai wujud dari hak setiap orang atau kelompok untuk menyampaikan pendapatnya. Demonstrasi memberikan platform bagi masyarakat untuk mengkritik, mereformasi, atau menolak kebijakan yang dianggap tidak adil atau merugikan. Dengan demikian, demonstrasi mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses keputusan pemerintah.

 sumber Pexels
 sumber Pexels

Aturan dan Ketentuan Demonstrasi di Indonesia

Di Indonesia, demonstrasi diatur oleh UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut pasal 1 ayat (3) UU tersebut, unjuk rasa atau demonstrasi didefinisikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.

Untuk melaksanakan demonstrasi, para demonstran wajib memberitahu secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai dan sudah diterima oleh polisi setempat. Pemberitahuan ini harus memuat maksud dan tujuan demonstrasi, tempat lokasi dan rute, waktu dan lamanya, bentuk demonstrasi, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi atau kelompok, jumlah peserta, dan alat peraga yang digunakan.

Terdapat pengecualian lokasi yang tidak boleh digunakan untuk demonstrasi, yaitu lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional.

Contoh Demonstrasi di Indonesia

Indonesia telah mengalami berbagai jenis demonstrasi sejak era Orde Baru hingga masa modern. Beberapa contoh penting antara lain:

  • Demonstrasi Tritura (1966): Dilakukan oleh mahasiswa untuk menyuarakan tiga tuntutan kepada Presiden Soekarno, yakni pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) beserta organisasi-organisasinya, perombakan kabinet Dwikora, dan penurunan harga barang-barang pokok.
  • Demonstrasi Reformasi (1998): Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998 ini adalah salah satu demo terbesar dalam sejarah Indonesia. Demo ini diikuti oleh mahasiswa dari berbagai wilayah dan menuntut Presiden Soeharto untuk mundur dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun.
  • Demonstrasi Tolak RKUHP dan Revisi UU KPK (2019): Aksi demonstrasi ini dilakukan untuk menentang revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
  • Demonstrasi Buruh pada Hari Buruh Internasional: Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, dirayakan secara internasional sebagai May Day. Demonstrasi buruh ini bertujuan untuk menghormati perjuangan dan pencapaian bersejarah para pekerja dan gerakan buruh.
  • Demonstrasi Tolak Omnibus Law UU Ciptaker: Organisasi serikat buruh dan Partai Buruh akan mengadakan unjuk rasa menolak Peraturan Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) di depan Gedung DPR RI. Ini merupakan bagian dari aksi masyarakat di berbagai daerah yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Lihat Juga: Pentingnya Membangun Citra Diri! Inilah 8 Tips yang Ingin Membangun Citra Diri

Manfaat demonstrasi sangat luas dan kompleks. Berikut beberapa manfaat utama:

  • Promosi Transparansi dan Akuntabilitas: Demonstrasi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah karena menyediakan platform bagi masyarakat untuk mengkritik dan memantau kebijakan pemerintah.
  • Partisipasi Masyarakat: Demonstrasi mempromosikan partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik dan sosial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa suara masyarakat didengar dan dijadikan acuan dalam membuat keputusan publik.
  • Peneguhan Hak Konstitusional: Demonstrasi merupakan ekspresi hak asasi manusia seperti hak untuk berkumpul, berekspresi, dan menyuarakan pendapat. Oleh karena itu, demonstrasi penting untuk melestarikan demokratisasi dan perlindungan hak-hak individu.
  • Stimulus Reformasi Politik dan Sosial: Demonstrasi sering kali menjadi stimulus reformasi politis dan sosialis. Contohnya, demonstrasi mahasiswa tahun 1998 berhasil merobek rezim Orde Baru dan membawa Indonesia menuju era reformasi.
  • Media Komunikasi Massal: Demonstrasi sendiri dapat menjadi sarana komunikasi efektif antara masyarakat dan pihak berwenang. Media massa sering kali mereportasi demo-demonstrasi, sehingga informasi tentang isu-isu penting lebih mudah tersebar.

Dengan demikian, demonstrasi bukan hanya sebagai bentuk protes tetapi juga sebagai instrumen penting dalam sistem demokratis modern. Namun, penting untuk mempertahankan ketepatan dan damais demi menghindari konflik dan kerugian nyata bagi pihak mana pun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun