Mohon tunggu...
Fayza Maulina
Fayza Maulina Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demontrasi? Pengertian, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya!

18 November 2024   13:11 Diperbarui: 18 November 2024   13:12 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Unjuk rasa atau demonstrasi (disingkat menjadi "demo") adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum. Unjuk rasa biasanya dilakukan untuk menyatakan pendapat kelompok tersebut atau penentang kebijakan yang dilaksanakan suatu pihak atau dapat pula dilakukan sebagai sebuah upaya penekanan secara politik oleh kepentingan kelompok.

Demonstrasi adalah istilah yang kompleks dan multifaset dalam konteks sosial-politis. Secara umum, demonstrasi memiliki arti memperlihatkan, memamerkan, menunjukkan, atau membuktikan sesuatu. Dalam pengertian yang merujuk pada aksi massa, demonstrasi adalah bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh undang-undang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "demonstrasi" memiliki dua arti utama. Pertama, demonstrasi merujuk pada pernyataan protes yang disampaikan secara massal, sering disebut juga sebagai unjuk rasa. Kedua, demonstrasi yang berarti peragaan atau pertunjukan yang menunjukkan cara melakukan atau mengerjakan sesuatu.

Tujuan Demonstrasi

Tujuan demonstrasi sangat luas dan bergantung pada konteks spesifik di mana ia dilakukan. Berdasarkan definisi dasar, demonstrasi bertujuan untuk menyatakan pendapat, menolak kebijakan, atau meningkatkan kesadaran masyarakat tentang suatu masalah. Dalam ilmu politik, demonstrasi adalah aksi sekelompok orang yang secara kolektif menunjukkan dukungan atau protes untuk menyatakan ketidakpuasan atau ketidaksetujuan1.

Baca Juga: Public Speaking Penting? Inilah 7 Pentingnya Public Speaking bagi Mahasiswa

Fungsi Demonstrasi dalam Demokrasi

Demonstrasi merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokratis. Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, memiliki hak untuk menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi demokrasi dapat dipahami sebagai wujud dari hak setiap orang atau kelompok untuk menyampaikan pendapatnya. Demonstrasi memberikan platform bagi masyarakat untuk mengkritik, mereformasi, atau menolak kebijakan yang dianggap tidak adil atau merugikan. Dengan demikian, demonstrasi mempromosikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses keputusan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun