c. mencantumkan kronologi dan pokok pengaduan; dan
d. tidak berisi kata yang menghina negara termasuk simbol negara.
Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa pelapor juga harus melampirkan keterangan identitas diri berupa KTP, SIM, paspor, atau keterangan identitas diri lainnya dengan data dukung berupa surat laporan kepolisian, putusan pengadilan, surat keterangan dari instansi, dan dokumen pendukung lainnya.
Pengaduan dugaan dapat disampaikan secara langsung kepada Dirjen HAM, Kakanwil, atau melalui Pos Pengaduan HAM yang dibentuk oleh Dirjen HAM untuk mempermudah akses pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat. Sebagai fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM, pos ini dibentuk pada Ditjen HAM, Kanwil, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan tempat lain berdasarkan kebutuhan masyarakat.
Perlu dicatat bahwa pengaduan yang disampaikan secara langsung dilakukan dengan mengisi formulir pengaduan yang diunggah oleh petugas pada Ditjen HAM, Kanwil, atau Pos Pengaduan HAM ke dalam aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dapat diakses melalui laman resmi Ditjen HAM.
Tidak hanya secara langsung, pengaduan dugaan pelanggaran HAM juga dapat disampaikan secara tidak langsung melalui media elektronik atau nonelektronik. Pengaduan melalui media elektronik dilakukan melalui aplikasi penanganan dugaan pelanggaran HAM sedangkan nonelektronik disampaikan melalui surat permohonan.
Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Dirjen HAM dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan HAM atau Kakanwil dengan tembusan kepada Dirjen HAM. Jangan lupa, surat permohonan tersebut harus memuat ringkasan permohonan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang diadukan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan maka hasil pemeriksaan disusun sebagai dasar dalam menyatakan indikasi, yaitu tidak ada pelanggaran HAM atau ada pelanggaran HAM. Jika tidak ada indikasi maka hasil pemeriksaan akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor dan terlapor, tetapi bila ada indikasi maka akan dilakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan pelapor, terlapor, dan/atau pihak terkait.
Bila upaya perdamaian tidak berhasil Dirjen HAM akan menyampaikan rekomendasi kepada terlapor dan/atau pihak terkait di tingkat pusat sedangkan untuk tingkat daerah akan disampaikan oleh Kakanwil. Rekomendasi tersebut adalah kesimpulan dan upaya penyelesaian atas hasil pemeriksaan pelanggaran HAM yang disampaikan kepada pihak terkait yang wajib dilaksanakan dan ditindaklanjuti dalam rangka penyelesaian pelanggaran HAM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H