Kabar pengadaan Aparatur Sipil Negara tahun ini mulai ramai di media. Hingga saat ini, profesi ASN memang masih diminati masyarakat di Tanah Air. Meskipun kerap menuai kritik dari berbagai pihak, sebagian kalangan menganggap profesi ini memberikan jaminan masa depan, khususnya bagi mereka yang baru saja menyelesaikan pendidikan.
Sebelum ikut berkompetisi untuk merebut salah satu kursi sebagai ASN di kementerian/lembaga atau pemerintahan daerah, calon pelamar harus mempersiapkan diri baik mental, stamina, wawasan, ilmu pengetahuan, hingga strategi. Karena layaknya sebuah kompetisi, tentu saja hanya mereka yang terbaik yang akan terpilih. Jika sudah berjuang tetapi akhirnya gagal, mau tak mau harus berlapang dada. Namun, semangat pantang putus asa harus tetap menyala karena mungkin masih ada kesempatan berikutnya untuk mencoba.
Selain persiapan di atas, hal yang tak kalah pentingnya adalah memahami dasar hukum pengadaan ASN tahun ini. Hal ini menjadi penting, agar tak termakan hoaks dan keliru dalam memahami informasi valid tentang rekrutment ASN tahun 2021. Berikut ini adalah beberapa poin penting dalam tiga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi yang perlu diketahui calon pelamar tahun ini
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Ada dua jenis penetapan kebutuhan ASN dalam peraturan. Pertama, penetapan kebutuhan umum di instansi pemerintah yang dialokasikan bagi setiap WNI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kedua, penetapan kebutuhan khusus yang dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra/putri Papua dan Papua Barat.
Adapun yang dimaksud diaspora dalam peraturan ini adalah Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang bukan merupakan penerima bantuan dari pemerintah.
Beberapa persyaratan untuk melamar menjadi PNS dalam peraturan ini, yaitu: usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar; tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, sehat jasmani dan rohani, dan bersedia di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Persyaratan usia tersebut dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi pendidikan: dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; dokter pendidik klinis; dan dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor. Khusus kategori ini, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Seleksi pengadaan tahun ini terdiri dari 3 tahap, yaitu: Seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bila pelamar keberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi, maka pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Alasan sanggahan dapat diterima atau ditolak panitia seleksi instansi. Bila diterima, panitia akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
SKD menggunakan sistem CAT dan diselenggarakan oleh BKN yang meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan untuk mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara. TIU menilai kemampuan verbal (analogi, silogisme, analitis), numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, soal cerita), dan kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, serial). Sementara itu, TKP menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit. Khusus penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, durasi SKD menjadi 130 menit. Perlu diketahui, pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas (Nilai Ambang Batas kelulusan SKD).
SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan. Tes yang menggunakan sistem CAT ini diikuti oleh mereka yang telah lulus SKD.