Hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya memberikan landasan hukum bagi kelembagaan bank tanah di Tanah Air sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja. Pada akhirnya, kehadiran bank tanah merupakan perwujudan Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Sumber:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H