Selamat Hari Buruh Internasional! Dilansir dari laman Industrial Worker of The World, tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur para buruh dalam Kongres Sosialis Internasional II di Paris pada bulan Juli tahun 1889. Hal ini kemudian tercatat sebagai perayaan hari buruh pertama kali di dunia. Saat ini setidaknya lebih dari 66 negara di dunia memperingati tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Peringatan hari buruh pada masa kemerdekaan di Indonesia dimulai di bawah kabinet Syahrir (1 Mei 1946). Peringatan tersebut terus berlangsung hingga pada tanggal 1 Mei 1950 para buruh mengajukan tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR). Perjuangan para buruh mulai membuahkan hasil ketika pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. 3676/1954 tentang Hadiah Lebaran pada tahun 1954. Peraturan Menteri Perburuhan No. 1/1961 yang menetapkan THR sebagai hak buruh pun diterbitkan tujuh tahun kemudian.
Namun, peringatan hari buruh dilarang selama masa orde baru, bahkan aksi buruh sering berakhir dengan penangkapan para demonstran. Setelah orde baru berakhir, barulah serikat buruh mulai bermunculan. Hal ini didukung dengan ratifikasi konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi melalui Keppres No. 83 Tahun 1998 yang diikuti dengan lahirnya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada masa kepemimpinan Presiden B.J. Habibie.
Puncaknya, pada tanggal 1 Mei 2000, ribuan buruh turun ke jalan untuk melakukan aksi. Mereka menuntut agar tanggal 1 Mei dijadikan sebagai hari buruh dan hari libur nasional. Akhirnya, pada tanggal 29 Juli 2013 melalui Keppres No. 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan tanggal 1 Mei sebagai hari libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.
Hari ini, tanggal 1 Mei 2021, buruh Indonesia kembali memperingati Hari Buruh Internasional. Memasuki tahun kedua pandemi Covid-19 di Tanah Air, sejumlah permasalahan baru harus dihadapi para buruh. Tidak hanya posisi buruh menjadi rentan akibat kondisi keuangan perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, melainkan juga harus menghadapi risiko tertular virus Corona di tempat kerja. Permasalahan ini tentu membutuhkan campur tangan pemerintah sebagai upaya pelindungan terhadap buruh Indonesia. Berikut ini adalah sejumlah kebijakan yang telah ditempuh pemerintah selama masa pandemi Covid-19.
Pelindungan dari Penularan Virus Corona
Pemerintah telah melarang dan menghentikan sementara penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) pada tanggal 21 Februari 2020. Bagi TKA yang dipekerjakan pada pekerjaan yang bersifat sementara dan masih tinggal di Indonesia tetap dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menaker No. M/1/HK.04/II/2020 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang Berasal dari Negara Republik Rakyat Tiongkok dalam Rangka Pencegahan Wabah Penyakit yang Diakibatkan oleh Virus Corona.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintah juga menghentikan sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru melalui Surat Edaran No. M/1/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19. SE ini mulai berlaku selama tanggal 15-25 Januari 2021. Menyikapi perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air, pemerintah kemudian menerbitkan Surat Edaran No. M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Covid-19. SE ini berlaku pada tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan batas waktu yang ditentukan Satgas Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, pemerintah melalui Kemenaker telah menerbitkan Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Dalam SE ini, setiap pimpinan perusahaan diperintahkan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
Pemerintah juga meminta gubernur agar mendorong pimpinan perusahaan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja yang antara lain meliputi: melakukan kampanye perilaku hidup bersih dan sehat, penerapan higiene dan sanitasi perusahaan, memastikan pemakaian alat pelindung diri, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, dan membatasi kontak antar pekerja. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Pelindungan Pengupahan