Paralegal kini boleh merasa lega sebab Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum telah diundangkan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu. Kehadiran Permenkumham ini bagaikan angin segar pasca dikabulkannya sebagian dari permohonan uji materi Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I. No. 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Mahkamah Agung (MA).Â
Payung hukum bagi paralegal untuk meningkatkan jangkauan pemberian bantuan hukum memang dipandang urgent dalam pemberian bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Perlu dicermati, terdapat beberapa ketentuan baru dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 yang mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan ini.Â
Misalnya, jika dalam Permenkumham No. 1 Tahun 2018 disebutkan bahwa paralegal dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi setelah terdaftar pada pemberi bantuan hukum dan mendapatkan sertifikat pelatihan paralegal tingkat dasar, ke depannya paralegal wajib melaksanakan bantuan hukum dan pelayanan hukum berdasarkan penugasan dari pemberi bantuan hukum. Penugasan tersebut harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum).
Dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelayanan hukum yang ditugaskan pemberi bantuan hukum kepada paralegal, yaitu: advokasi kebijakan daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi; pendampingan program atau kegiatan yang dikelola kementerian; lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah (tingkat desa/kelurahan sampai dengan provinsi); hingga bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum.
Hak-hak paralegal dalam memberikan bantuan hukum juga disebutkan dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021. Selain mendapatkan peningkatan kapasitas, paralegal juga berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan dalam menjalankan pemberian bantuan hukum.Â
Hak-hak tersebut seiring dengan kewajiban paralegal untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum. Kewajiban ini harus dipenuhi agar paralegal memiliki kompetensi yang salah satunya adalah kemampuan untuk memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat.
Bagi paralegal yang selama ini telah berkontribusi, tak perlu khawatir, karena dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 terdapat satu istilah baru, yaitu rekognisi. Rekognisi adalah pengakuan terhadap paralegal yang telah berperan dan berkontribusi dalam pemberian bantuan hukum, dalam bentuk surat keterangan sebagai paralegal yang telah memiliki kompetensi.Â
Surat keterangan rekognisi ini diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak Permenkumham ini mulai berlaku terhadap: paralegal yang telah terdaftar di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) tetapi belum mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal; atau belum terdaftar di Sidbankum tetapi telah mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal.
Ketentuan baru lainnya, jika sebelumnya kartu identitas paralegal berlaku paling lama 2 (dua) tahun maka dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2021 kartu identitas tersebut berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. Kartu identitas tersebut dapat diperpanjang atau dievaluasi oleh pemberi bantuan hukum.Â
Paralegal wajib menunjukkan kartu identitas tersebut dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum. Selain kartu identitas, paralegal juga dapat menunjukkan surat tugas yang hanya berlaku selama paralegal melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum.