Hukum di Amerika Serikat menjadi perbincangan menarik dunia setelah disahkannya hukuman mati menggunakan gas nitrogen, hal tersebut dinyatakan oleh seorang hakim federal di negara bagian Alabama di Amerika Serikat.Â
Dengan demikian Amerika Serikat akan menjadi negara pertama yang menggunakan gas nitrogen untuk mengeksekusi para narapidana yang di vonis hukuman mati.
Menurut informasinya, eksekusi mati menggunakan metode gas nitrogen akan dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024, dikutip dari reason.com (16/1/24)
Keputusan ini diambil karena sulitnya mendapatkan sodium thiopental yang merupakan bahan euthanasia (suntik mati).
Jadi, hakim memberikan opsi gas nitrogen sebagai alternatif pengganti euthanasia, kelangkaan sodium thiopental terjadi karena adanya pembatasan produksi yang telah diatur di undang-undang Amerika Serikat.
Hal tersebut yang membuat perusahaan-perusahaan farmasi mulai tidak memproduksi sodium thiopental karena terhalang peraturan perundang-undangan.
Eksekusi pertama menggunakan gas nitrogen
Eksekusi dijadwalkan pada 25 Januari 2024, menurut informasinya cara yang akan digunakan memasukkan gas nitrogen kedalam tubuh narapidana adalah dengan menggunakan masker oksigen yang diikatkan ke wajah terpidana mati.
Kemudian selang dihubungkan ke tabung nitrogen agar gas langsung masuk kedalam tubuh melalui hidung maupun mulut, masker yang dimaksud adalah masker pada umumnya yang digunakan pihak medis untuk memberikan oksigen kepada pasien seperti itulah gambaran alatnya.
Menurut pengadilan Amerika, gas nitrogen dapat membunuh dengan cepat dan hanya sedikit rasa sakit. Meskipun mendapatkan kecaman dunia, pihak Amerika berkomitmen akan tetap menggunakan gas nitrogen sebagai alat eksekusi mati.
Karena sulitnya memperoleh barbiturat dan sodium thiopental, beberapa negara bagian AS telah mempertimbangkan kembali menggunakan metode eksekusi suntik mati.