Lika-liku suasana di instansi pemerintahan di setiap daerah memang sangat sulit dikontrol oleh pemerintah pusat, alasannya utamanya adalah jarak dan mungkin saja faktor finansial.
Mungkin jika ditanya satu per satu warga disuatu daerah tentang pelayanan di suatu instansi pemerintahan daerah, mungkin jawaban mereka rata-rata pasti "kurang memuaskan".
Terkadang ada kantor pelayanan masyarakat yang bukanya diatas jam 8 pagi, dan terkadang pintu kantor terbuka tapi hanya petugas kebersihan saja yang ada sungguh sangat mencengangkan.
Terkadang ada keluhan masyarakat yang ingin mengurus sesuatu berkas harus menunggu pegawai dahulu datang, padahal ia datang mulai jam 8 pagi.
Saya tidak memburuk-burukkan saya hanya bicara fakta, dan saya yakin kebiasaan ini bisa dirubah jika ada kemauan dari diri mereka.
"Tulisan saya ini tidak berbicara nama, tempat, daerah atau lainnya, tulisan ini hanya berdasarkan pandangan saya, jika ada ketersinggungan saya mohon maaf, dan mari berbenah diri jika kita ada yang merasa"
Baru-baru ini Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu aturan dalam PP tersebut adalah disiplin masuk dan jam kerja PNS, dikutip dari kompasiana.com (17/9/21).
Sebenarnya menurut pandangan saya secara pribadi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ini hanya aturan yang berlaku namun tidak berpengaruh bagi para pegawai yang nakal.
Karena Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disahkan ini masih memiliki toleransi yang cukup menguntungkan para PNS yang suka bolos.
Jadi ketika ia melakukan kesalahan yang disengajanya sendiri maka ia hanya menerima surat peringatan pertama yang saya rasa efeknya sama sekali tidak berdampak efek jera.
Terkadang di negeri kita cukup aneh dimana sebagian orang beranggapan jika aturan hanya untuk dilanggar bukan untuk ditakuti.Â