Jawa Timur harus Punya PERDA Sistem Kesehatan Daerah (SKD)
Oleh : La Mema Parandy,ST.,M.M
Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) Jawa Timur
Indonesia Sehat merupakan harapan kita semuanya sehingga tujuan Universal Health Coverage (jaminan menyeluruh) kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud Sistem Kesehatan di Indonesia dalam kebijakan desentralisasi diformulasikan dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN) berdasarkan Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2012. SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
SKN di Indonesia yang disusun mengacu pada visi, misi, strategi, dan upaya pokok pembangunan kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam: (a). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (RPJP-N); dan (b). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan Tahun 2005-2025 (RPJP-K). Sehingga acuan yang dilakukan pemerintah saat ini yaitu: (a) Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019; dan (b) Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.02.02/MENKES/52/2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019.
Pada tingkat daerah, implementasi SKN diterjemahkan melalui Perda, Pergub, Perbub/Perwali. Penekanannya terdapat pada pengelolaan kesehatan berdasarkan SKN harus berjenjang di pusat dan daerah dengan memperhatikan otonomi daerah berdasarkan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dan otonomi fungsional berdasarkan kemampuan dan ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan, Ungkap La Mema Parandy,ST.,M.M.
Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) Jawa Timur. La Mema Parandy,ST.,M.M. mendukung sikap Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur dr. Agung Mulyono "sistem kesehatan Provinsi ini nantinya akan mengatur pelayanan kesehatan di Jatim secara menyeluruh." Mulai pelayanan kesehatan tingkat 1 hingga tingkat 3 misalnya di puskesmas, klinik hingga rumah sakit diatur semuanya. Termasuk standar mutu dan prosedur pelayanan. LPPM Jatim menunggu janji DPRD Jawa Timur untuk segera merealisasi Rancangan Perda Sistem Kesehatan Daerah (RAPERDA SKD) Jawa Timur bulan Oktober 2015. Saya menghimbau Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur menepati janjinya kalau pembahasan draf sudah selesai dengan Dinas Kesehatan Jatim agar Rancangan Perda ini secepatnya diperdakan.
Dalam rancangan Perda Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Jawa Timur setidaknya memuat beberapa unsur yang melibatkan kepentingan hajat masyarakat pra sejahtera Jawa Timur. Sistem Kesehatan Daerah adalah tatanan penyelenggaraan pembangunan kesehatan di tingkat Provinsi terdiri dari komponen Upaya Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan,Sumber Daya Manusia Kesehatan, Obat dan Perbekalan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Manajemen Kesehatan.Khusus untuk jaminan kesehatan, walau telah diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Namun Juga perlu ada pembiayaan dari daerah melalui dana dekonsentrasi yang diperkuat oleh Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur. Ini akan membantu masyarakat dalam Jaminan Pemeliharaan Kesehatan antara lain jaminan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kesehatan kepada peserta baik jaminan rawat inap, rawat jalan, tindakan dan obat, tegas La Mema Parandy.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H