Analisis singkat terkait UU 16 tahun 2019 tentang perkawinan.
Oleh : Figur Adani
Mahasiswa aktif Uinkhas fakultas hukum keluarga
UU no 16 tahun 2019 tentang perkawinan tepatnya pasal 7 ayat 1 yang berisikan tentang batasan minimal usia perkawinan untuk mempelai pria dan wanita. Pihak Pria yang berusia 19 tahun dan pihak perempuan berusia 16 tahun Diperbolehkan melangsungkan perkawinan.
Isi pasal tersebut merupakan suatu perubahan dari Undang-undang no 1 tahun 1974. Dari Hal ini sangat menarik untuk sedikit dikritisi dengan melihat kejadian yang sering terjadi dilingkup sekitar.
Dengan adanya aturan perundang-undangan yang telah dijelaskan diatas memiliki sisi positif pula sisi negatif pastinya. Dimana aturan tersebut secara tidak langsung membolehkan terjadinya nikah muda dan pada pengimplementasiannya sudah banyak terjadi.
Perkawinan adalah suatu hubungan yang dijalin oleh dua pihak atas dasar suka sama suka atau alasan perjodohan dengan di sahkan adanya pembacaan sumpah perkawinan ( akad nikah ).
Dapat dilihat pada saat ini, angka perkawinan usia muda di Indonesia melonjak tinggi dan tidak bisa dipungkiri pula angka perceraian di Indonesia juga meningkat. Perceraian yang terjadi akibat nikah muda diakibatkan masing-masing pasutri belum bisa mengendalikan ego yang terlalu labil sehingga dengan gampangnya melontarkan dan memutuskan untuk bercerai. (Dominan)
Tak hanya itu, batasan minimal usia perkawinan terkadang menjadi alasan remaja untuk bertingkah semena-mena. Contohnya : kaum remaja yang tidak mampu menahan nafsu birahi dalam dirinya dapat melakukan hubungan badan bersama pasangannya. ( Dengan pikiran, "ah, nikah muda kan diperbolehkan. Kalau si cewek kebablasan tinggal nikah kan gampang). Mindset seperti ini sangat disayangkan sekali. Kurangnya edukasi dan perubahan mindset dari masing-masing individu. Dan menjadi tugas kita, bagaimana cara mengubah mindset juga pola pikir yang seperti itu sehingga menghasilkan remaja yang berintelektual tinggi.
Namun, bukan hanya sisi negatifnya saja. Nikah muda juga membawa sisi positif bagi mereka yang sudah dianggap mampu dan bisa berfikir lebih dewasa akan perihal tanggung jawab (karena umur tidak menjamin sebuah kedewasaan). Mereka bisa dengan mudah melangsungkan pernikahan dengan siyap menanggung konsekwensi nantinya. Juga tidak perlu Beli umur seperti pada zaman dahulu.
Karena pada hakikatnya, islam juga membolehkan pernikahan ketika seseorang sudah mencapai masa akil balighnya (9-17thn). Dengan berbagai hukum yang sudah terpaparkan. Perlu diketahui, nikah adalah suatu kesunnahan yang dianjurkan Rasulullah. Namun hukum sunnah itu bisa berubah menjadi haram apabila seseorang belum mampu secara finansial untuk menafkahi keluarga nya. siapapun yang sudah memutuskan untuk melangsungkan pernikahan maka dia harus mampu melaksanakan tugas lahir dan bathin dalam suatu rumah tangga.