Mohon tunggu...
Laluna Ajeng Kiswari
Laluna Ajeng Kiswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo semuanya, terima kasih telah berkunjung ke profile saya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli dan Keterkaitannya dengan Sosiologi Hukum Islam serta Contoh pada Kenyataan Empiris

9 September 2024   20:46 Diperbarui: 12 September 2024   21:33 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tugas mata kuliah Sosiologi Hukum

Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag

Anggota kelompok :

  • Tarita Shifa Setyomurni (222111212)
  • Uswatun Khasanah (222111226)
  • Aulia Maharani (222111228)
  • Vinindya Listyaningrum (222111230)
  • Laluna Ajeng Kiswari (222111234)
  • Maheradea Kusuma Wardhani (222111240)

Pengertian Menurut para Ahli :

1. Max Weber
Max Weber memandang sosiologi hukum adalah studi tentang keterkaitan hukum dengan struktur sosial serta bagaimana norma-norma hukum diterapkan dalam masyarakat.

Kata kunci: Keterkaitan hukum dan struktur sosial

*Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Keterkaitan hukum dan struktur sosial: Dalam sosiologi hukum Islam, syariah merupakan bagian penting dari struktur sosial umat Muslim, yang mengatur kehidupan bermasyarakat sesuai dengan pedoman Al-Quran dan Sunnah.

2. Emile Durkheim

Menurut Emile Durkheim hukum adalah refleksi dari solidaritas sosial. Sosiologi hukum mengkaji bagaimana hukum berperan dalam menjaga kesatuan dan stabilitas masyarakat.

Kata kunci: Solidaritas sosial

*Penjelasan Kata Kunci dalam Pengertian Sosiologi Hukum Islam
Solidaritas sosial: Hukum Islam mendorong persatuan dan kerjasama antar anggota masyarakat Muslim, dengan menitikberatkan pada prinsip keadilan, tanggung jawab bersama, dan kesejahteraan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun