Dalam era di mana transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan yang semakin mendesak dari berbagai pemangku kepentingan - mulai dari pemerintah, investor, hingga masyarakat sipil - Arete menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk menghadapi kompleksitas audit pajak di sektor pertambangan. Pendekatan ini memungkinkan auditor untuk menangani isu-isu rumit seperti transfer pricing, valuasi aset mineral, perhitungan deplesi, dan penilaian kewajiban lingkungan dengan tingkat ketelitian dan objektivitas yang lebih tinggi.
Lebih jauh lagi, penerapan Arete dalam audit pajak pertambangan memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang lebih luas. Dengan meningkatkan transparansi dan akurasi pelaporan keuangan dan pajak, pendekatan ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat tata kelola sektor pertambangan, dan pada akhirnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan di negara-negara kaya sumber daya mineral.
Tantangan dalam mengimplementasikan pendekatan Arete tentu tidak kecil. Ia membutuhkan investasi signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia, peningkatan teknologi audit, dan mungkin juga penyesuaian kerangka regulasi. Namun, manfaat jangka panjangnya - baik dalam hal peningkatan penerimaan pajak, perbaikan praktik industri, maupun penguatan legitimasi sosial sektor pertambangan - jauh melebihi biaya dan upaya yang diperlukan.
Pada akhirnya, Arete dalam audit pajak usaha pertambangan bukan hanya tentang mencapai standar tertinggi dalam pelaksanaan audit. Ia adalah tentang mentransformasi audit menjadi instrumen yang efektif untuk mendorong pembangunan berkelanjutan, memastikan distribusi manfaat yang adil dari eksploitasi sumber daya alam, dan menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dalam lanskap global yang semakin kompleks dan saling terhubung, pendekatan Arete menawarkan jalan ke depan yang menjanjikan bagi audit pajak di sektor pertambangan, membuka peluang untuk menciptakan nilai bersama bagi semua pemangku kepentingan.
Referensi :
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2023). "Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Besaran, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara.
Arif, I. I. (2021). Good mining practice di Indonesia. Gramedia pustaka utama.
Indonesia, P. (2018). Mining in Indonesia: Investment and taxation guide. Jakarta: PwC Indonesia.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H