Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menelaah Pengaruh Kesadaran Diri Terhadap Kepatuhan Pajak : Perspektif Diskursus Hawkins dan Cooper

30 Mei 2024   16:52 Diperbarui: 30 Mei 2024   17:01 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen pribadi penulis

Konsep Kesadaran Diri dalam Diskursus Hawkins dan Cooper

Hawkins dan Cooper (1998) menggunakan konsep kesadaran diri (self-consciousness) sebagai landasan utama dalam diskursus mereka. Kesadaran diri didefinisikan sebagai kecenderungan individu untuk memperhatikan diri sendiri, baik secara internal maupun eksternal. Lebih spesifik, kesadaran diri terdiri dari dua komponen utama, yaitu kesadaran diri privat (private self-consciousness) dan kesadaran diri publik (public self-consciousness).

Kesadaran diri privat mengacu pada pemahaman individu tentang perasaan, pikiran, dan motivasi mereka sendiri. Individu dengan kesadaran diri privat yang tinggi cenderung lebih introspektif dan sensitif terhadap keadaan internal mereka. Mereka lebih sadar akan nilai-nilai, keyakinan, dan tujuan hidup mereka sendiri.

Sementara itu, kesadaran diri publik berkaitan dengan bagaimana individu memandang diri mereka dari perspektif orang lain. Individu dengan kesadaran diri publik yang tinggi cenderung lebih memperhatikan bagaimana mereka dipandang oleh orang lain, baik dari segi penampilan, perilaku, maupun reputasi mereka di masyarakat.

Kesadaran Diri Privat dan Kepatuhan Pajak

Dalam diskursus mereka, Hawkins dan Cooper (1998) mengeksplorasi pengaruh kesadaran diri privat terhadap kepatuhan pajak individu. Mereka berpendapat bahwa individu dengan kesadaran diri privat yang tinggi cenderung lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Individu dengan kesadaran diri privat yang tinggi memahami bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara yang bertanggung jawab. Mereka sadar bahwa pajak merupakan sumber pendapatan utama bagi pemerintah untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, dan program-program kesejahteraan masyarakat lainnya. Dengan demikian, mereka cenderung lebih patuh dalam membayar pajak karena menyadari pentingnya kontribusi mereka bagi kemajuan negara dan masyarakat. 

Selain itu, individu dengan kesadaran diri privat yang tinggi juga cenderung memiliki nilai-nilai moral dan etika yang kuat. Mereka menyadari bahwa menghindari pajak merupakan tindakan yang tidak etis dan dapat merugikan masyarakat secara keseluruhan. Dengan kata lain, kesadaran diri privat yang tinggi dapat memperkuat motivasi intrinsik individu untuk berperilaku jujur dan patuh terhadap hukum, termasuk dalam hal membayar pajak.

Kesadaran Diri Publik dan Kepatuhan Pajak

Selain kesadaran diri privat, Hawkins dan Cooper (1998) juga mengeksplorasi pengaruh kesadaran diri publik terhadap kepatuhan pajak. Mereka berpendapat bahwa individu dengan kesadaran diri publik yang tinggi cenderung lebih patuh dalam membayar pajak untuk menghindari penilaian negatif dari orang lain.

Individu dengan kesadaran diri publik yang tinggi sangat memperhatikan bagaimana mereka dipandang oleh orang lain di masyarakat. Mereka menyadari bahwa ketidakpatuhan pajak dapat dianggap sebagai perilaku yang tidak etis dan dapat mempengaruhi reputasi mereka secara negatif. Oleh karena itu, untuk menjaga citra diri dan reputasi mereka di mata masyarakat, individu dengan kesadaran diri publik yang tinggi cenderung lebih patuh dalam membayar pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun