Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Rerangka Pemikiran, dan Aplikasi Audit Transfer Pricing

10 Mei 2024   00:39 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:44 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pribadi Penulis

Pendahuluan

Transfer pricing, atau penetapan harga transfer, merupakan salah satu isu utama dalam perpajakan internasional. Praktik ini terjadi ketika perusahaan multinasional mentransfer barang atau jasa di antara unit bisnisnya yang terletak di berbagai negara dengan harga yang ditentukan secara internal. Meskipun transfer pricing merupakan praktik yang sah dan penting dalam manajemen operasional perusahaan multinasional, namun terdapat risiko penyalahgunaan melalui manipulasi harga transfer untuk tujuan penghindaran pajak.

Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi rerangka pemikiran dan aplikasi audit transfer pricing. Bagian pertama akan membahas diskursus teoretis transfer pricing, diikuti dengan penjelasan tentang prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Selanjutnya, akan dibahas tentang pentingnya audit transfer pricing dan metodologi yang digunakan dalam pelaksanaannya.

Diskursus Teoretis Transfer Pricing

Transfer pricing muncul sebagai konsekuensi dari integrasi vertikal dan diversifikasi geografis perusahaan multinasional. Dalam konteks perpajakan, transfer pricing menjadi perhatian utama karena dapat digunakan sebagai sarana untuk mengalihkan laba perusahaan dari satu negara ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah [1]. Hal ini dilakukan dengan menetapkan harga transfer yang tidak wajar, sehingga laba perusahaan dapat dipindahkan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Secara teoretis, transfer pricing dapat dijelaskan melalui teori agensi dan teori biaya transaksi. Teori agensi menjelaskan bahwa dalam hubungan principal-agen, terdapat potensi konflik kepentingan yang dapat menimbulkan biaya agensi. Dalam konteks transfer pricing, manajer divisi (agen) dapat termotivasi untuk memaksimalkan kinerja divisinya dengan mengabaikan kepentingan perusahaan secara keseluruhan (principal). Sementara itu, teori biaya transaksi menyatakan bahwa transfer pricing dapat digunakan untuk mengurangi biaya transaksi dalam perusahaan multinasional.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle)

Untuk mengatasi potensi penyalahgunaan transfer pricing, banyak negara telah mengadopsi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) dalam peraturan perpajakannya. Prinsip ini menyatakan bahwa harga transfer yang ditetapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama dengan harga yang akan ditetapkan dalam transaksi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam kondisi dan situasi yang sama.

Penerapan prinsip ini membutuhkan analisis komparabilitas yang mendalam untuk menentukan apakah transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa telah dilakukan dengan harga yang sesuai dengan harga pasar wajar. Analisis ini melibatkan pertimbangan atas karakteristik transaksi, fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Pentingnya Audit Transfer Pricing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun