Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TM 07: Diskurusus Peleburan Fusi Horizon Sistem P3B Metode Gadamer

25 Oktober 2023   01:06 Diperbarui: 25 Oktober 2023   01:09 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Era globalisasi telah menghasilkan pertumbuhan dan ekspansi yang cepat dalam hubungan ekonomi internasional. Perkembangan ini tercermin dalam jumlah yang bertambah pesat dari perusahaan multinasional yang beroperasi di seluruh dunia. Perusahaan multinasional adalah entitas bisnis yang beroperasi secara internasional dan memiliki keberadaan lintas batas negara. Saat cabang-cabang perusahaan multinasional beroperasi di negara asing, konsep Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment) memainkan peran kunci dalam menentukan apakah suatu negara sumber dapat atau tidak mengenakan pajak pada pendapatan yang diperoleh oleh perusahaan yang berbasis di luar negeri.

Setiap negara yang berdaulat memiliki wewenang untuk menentukan kebijakan pajak atas pendapatan yang diperoleh oleh penduduknya, baik itu berasal dari dalam wilayah yurisdiksi negara tersebut atau dari luar wilayahnya. Setiap negara mempunyai asas dan sistem pajak yang berbeda-beda, yang mencerminkan perbedaan dalam kondisi ekonomi, sosial, dan politik mereka. Dalam konteks transaksi lintas negara, perbedaan-perbedaan ini dapat menyebabkan masalah dalam domain pajak internasional, seperti pengenaan pajak ganda oleh negara yang menjadi sumber pendapatan dan negara tempat subjek pajak tersebut berdomisili.

Pajak Berganda Internasional adalah penerapan pajak secara berulang terhadap subjek atau objek yang sama oleh dua atau lebih negara, yang mengenakan pajak pada objek dan subjek yang identik. Sejak diadopsinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), pengaturan dalam masalah perpajakan internasional tidak diatur secara tegas karena ini termasuk dalam ranah kebijakan domestik suatu negara yang berkaitan dengan yurisdiksi eksklusif wilayahnya. Ketika ada dua atau lebih entitas dengan status kewarganegaraan yang berbeda dan perusahaan dengan posisi yang beragam dalam konteks perpajakan internasional, maka penentuan yurisdiksi yang berhak mengenai hak pajak menjadi sebuah isu yang signifikan.

Perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) adalah elemen kunci dalam perpajakan internasional yang memiliki dampak signifikan pada individu dan perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu yurisdiksi. P3B adalah perjanjian antara dua negara yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda, yaitu situasi di mana penghasilan seseorang atau perusahaan dikenai pajak oleh dua negara berbeda atas penghasilan yang sama. Dalam konteks ini, pajak berganda bisa menjadi beban finansial yang sangat merugikan, mengurangi insentif untuk berinvestasi secara internasional, dan menciptakan ketidakpastian dalam perpajakan.

Di sisi lain, hermeneutika Gadamer adalah pendekatan filosofis dan metodologis yang dikembangkan oleh Hans-Georg Gadamer, seorang filsuf Jerman. Prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer berkaitan dengan ilmu penafsiran (hermeneutika) dan menekankan pentingnya pemahaman subjektif dan pengalaman dalam proses tafsir dan interpretasi. Salah satu konsep kunci dalam hermeneutika Gadamer adalah "Fusi Horizon" (Horizontverschmelzung). Fusi Horizon mengacu pada interaksi antara pemahaman pembaca atau penafsir dengan teks atau konteks yang sedang diinterpretasikan. Ini menekankan bahwa setiap individu membawa horison pengalaman subjektif mereka ke dalam tafsiran, dan pemahaman yang mendalam tercapai ketika horison ini berinteraksi dengan horison teks atau konteks.

Namun, mengapa kita harus menggabungkan konsep P3B dengan hermeneutika Gadamer? Jawabannya terletak dalam kompleksitas P3B dan perlunya pemahaman mendalam untuk menghindari masalah pajak berganda dan memastikan kepatuhan yang tepat terhadap peraturan perpajakan internasional. Penerapan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer dalam memahami P3B dapat membantu kita mengatasi beberapa tantangan dalam interpretasi perjanjian perpajakan ini. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana pendekatan hermeneutika Gadamer, terutama prinsip Fusi Horizon, dapat diaplikasikan dalam pemahaman P3B dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan implementasi perjanjian perpajakan ini.

Dengan menggabungkan pemahaman tentang P3B dan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer, kita dapat meraih pemahaman yang lebih dalam tentang perjanjian pajak berganda dan bagaimana pengalaman subjektif dapat mempengaruhi cara kita memahami dan menerapkan perjanjian ini dalam konteks perpajakan internasional. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana pendekatan ini dapat membantu memecahkan masalah dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konsep perjanjian penghindaran pajak berganda serta bagaimana menggabungkannya dengan prinsip-prinsip hermeneutika Gadamer.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda, yang sering disingkat sebagai P3B, adalah suatu bentuk perjanjian antara dua negara (atau lebih) yang dirancang untuk mengatasi masalah pajak berganda dalam transaksi lintas batas. Dalam pajak berganda, penghasilan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan dapat dikenai pajak oleh lebih dari satu negara, dan ini dapat mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta konflik perpajakan. P3B bertujuan untuk menghindari pajak berganda dengan mengatur bagaimana penghasilan tersebut akan dikenai pajak oleh setiap negara kontraktor.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor Per-25/PJ/2018 Pasal 1 ayat (2), disebutkan pengertian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pajak berganda dan pengelakan pajak.

Perjanjian ini biasanya merinci beberapa poin penting:

  • Definisi Penghasilan: P3B mendefinisikan jenis penghasilan apa yang termasuk dalam perjanjian dan bagaimana penghasilan tersebut akan dikenai pajak.
  • Tarif Pajak: Perjanjian ini biasanya menentukan tarif pajak yang akan diterapkan oleh masing-masing negara terhadap jenis penghasilan tertentu.
  • Hak Pemungutan Pajak: P3B mengatur hak negara asal (negara tempat penghasilan diperoleh) untuk mengenakan pajak dan hak negara tempat pemilik penghasilan tinggal (negara tempat pemilik penghasilan tersebut berdomisili) untuk mengenakan pajak.
  • Ketentuan Penghindaran Pajak Berganda: Perjanjian ini juga mengandung ketentuan untuk menghindari pajak berganda, seperti kredit pajak, pengurangan pajak, atau pengembalian pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun