Salah satu hasil dari perkembangan era globalisasi dan teknologi adalah peningkatan aktivitas ekonomi melalui perdagangan internasional, yang memungkinkan orang dan bisnis beroperasi di seluruh dunia. Untuk memenangkan persaingan, meningkatkan efektivitas dan memperluas pasar. Banyak bisnis berkembang menjadi perusahaan multinasional setelah awalnya berbasis hanya pada satu negara.
Karena transaksi bisnis bergerak begitu cepat, pemerintah berkonsentrasi pada target penerimaan pajak dengan menjadikan perusahaan multinasional menjadi wajib pajak. Namun, sebagai wajib pajak, perusahaan multinasional enggan membayar pajak atau cenderung menghindari pajak. Untuk mendapatkan keuntungan perpajakan, penghindaran pajak ini dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan tarif dan peratuan perpajakan di antara negara-negara.
Ada beberapa berita yang menghebohkan yaitu kasus yang menimpa beberapa perusahaan multinasional seperti Google di Inggris, Amazon dan lain - lain dimana Perusahaan perusahan multinasional tersebut menggunakan praktik transfer pricing untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka. Dengan memanfaatkan celah-celah peraturan yang ada, mereka dapat memindahkan keuntungan di Inggris ke luar negeri dengan tarif pajak yang jauh lebih rendah. Meskipun terlihat legal tetapi cara-cara seperti ini dianggap sebagai cara yang amoral.
Adanya praktik penghindaran pajak ini dianggap oleh banyak negara sebagai penyebab tergerusnya basis pajak domestic (base erosion) dan pergeseran keuntungan (profit shifting).
BEPS terjadi karena peraturan perpajakan yang ada di seluruh dunia tidak berkembang dengan cepat seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan globalisasi. Melakukan bisnis di seluruh dunia memungkinkan regulasi perpajakan berinteraksi satu sama lain. Perusahaan multinasional memanfaatkan peluang BEPS karena negara tidak siap mengantisipasi pertumbuhan bisnis lintas batas, yang menghasilkan bias dan loop hole dalam aturan pengenaan pajak.
Dalam Artikel ini kita akan lebih menggali kira - kira apa sih Base Erosion and Profit Sharing itu? dan dalam artikel singkat ini semoga dapat menambah pengetahuan kita terkait dengan hubungan antara BEPS terhadap Rendahnya Tax Ratio di Indonesia
1. Definisi Base Erosion and Profit Sharing
Menurut OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap dan kelemahan kelemahan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk "menghilangkan" keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain yang memiliki tarif pajak yang rendah atau bahkan bebas pajak. Tujuan akhirnya adalah agar Perusahaan tidak perlu membayar pajak atau pajak yang dibayar nilainya sangat kecil terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
Dari pengertian diatas dapat kita ambil garis besar yaitu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk "menggeser" keuntungan dari yurisdiksi pajak yang lebih tinggi ke yurisdiksi pajak yang lebih rendah atau lokasi tanpa pajak di mana mereka dapat meminimalkan beban pajak mereka.Â
Istilah "erosi basis" merujuk pada dampak negatif pada basis pajak suatu negara ketika perusahaan multinasional menggeser keuntungan yang dihasilkan di negara tersebut ke luar ke yurisdiksi lain dengan tarif pajak yang lebih rendah atau nol. Praktik ini legal, tetapi menciptakan ketidakseimbangan di mana bisnis kecil dan menengah membayar pajak yang jauh lebih tinggi daripada perusahaan multinasional.Â
OECD telah meluncurkan proyek untuk mengatasi BEPS dan telah mengembangkan rekomendasi untuk mencegah penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Proyek ini bertujuan untuk menciptakan standar internasional yang lebih kuat, mencegah penghindaran status pendirian permanen, dan menghubungkan kebijakan penetapan harga transfer dengan penciptaan nilai.Â