Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Studi Kasus secara Kualitatif, Kuantitatif Base Erosion and Profit Sharing (BEPS) di Indonesia

27 September 2023   02:56 Diperbarui: 27 September 2023   02:58 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEPS adalah singkatan dari "Base Erosion and Profit Shifting" (pengurangan basis dan pergeseran laba). BEPS adalah fenomena di mana perusahaan multinasional memanipulasi struktur perpajakan internasional untuk menghindari membayar pajak dengan cara yang tidak adil atau agresif. Praktik-praktik ini sering melibatkan perpindahan laba dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, serta penggunaan celah perpajakan yang melemahkan basis pajak negara.

Pada tahun 2013, Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Co-operation and Development, OECD) memimpin inisiatif global untuk mengatasi masalah BEPS. Inisiatif ini menghasilkan rencana tindakan yang dikenal sebagai "Proyek BEPS" yang berusaha untuk mengatasi celah perpajakan, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa perusahaan membayar pajak sesuai dengan keuntungan yang mereka hasilkan di berbagai negara.

Rencana tindakan Proyek BEPS mencakup sejumlah langkah, termasuk perubahan aturan perpajakan internasional dan kerjasama lebih baik antar negara untuk mengatasi masalah BEPS. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan membayar pajak yang wajar sesuai dengan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, dan untuk mengurangi dampak negatif yang dapat terjadi pada penerimaan pajak negara.

Pengendalian dan pemberantasan BEPS menjadi prioritas di banyak negara, dan kerjasama internasional dalam hal ini terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah ini.

Didalam Artikel pribadi ini saya akan mencoba untuk memberikan beberapa contoh soal secara kualitatif dan kuantitatif yang berkaitan dengan Base Erosion and Profit Sharing

1. Tantangan Hukum BEPS (Kualitatif)

Sebuah perusahaan multinasional beroperasi di Indonesia dan menggunakan berbagai struktur perusahaan untuk mengurangi kewajiban pajaknya secara signifikan. Secara kualitatif bagaimana peraturan perpajakan Indonesia yang kompleks dan perubahan regulasi internasional dapat menjadi tantangan dalam mengatasi praktik BEPS ini. Apa langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi tantangan ini?

A1 : Base Erosion Profit Shifting (BEPS) adalah tantangan pemajakan yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia akibat adanya praktik penghindaran pajak. BEPS terjadi ketika perusahaan memindahkan keuntungan mereka ke negara-negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, sehingga mengurangi basis pajak negara asal perusahaan tersebut. 

Indonesia telah mengadopsi tiga tingkat dokumentasi harga transfer dengan meratifikasi Aksi 13 BEPS melalui penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh WP yang melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dan tata cara pengelolaannya yang berlaku sejak 30 Desember 2016. Namun, pada penerapannya masih terdapat beberapa perbedaan dalam interpretasi peraturan perpajakan, khususnya yang terkait dengan harga transfer, yang memicu munculnya sengketa perpajakan. Berkenaan dengan pengaturan penyalahgunaan perjanjian, Aksi 6 BEPS memperkenalkan pendekatan "Principal Purpose Test (PPT)" sebagai suatu solusi. 

Indonesia telah menyiapkan dasar hukum untuk mengimplementasikan BEPS meskipun dengan berbagai tantangan, seperti penyusunan ketentuan dan interpretasi peraturan perpajakan. Menurut Menteri Keuangan Indonesia, kesepakatan BEPS memperlihatkan kemampuan pendekatan multilateralisme dalam mengatasi tantangan global, khususnya terkait BEPS.

2. Strategi BEPS dalam sektor Digital (Kualitatif)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun