Mohon tunggu...
Lalu RajaA
Lalu RajaA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa ilmu komunikasi 2019 universitas ahmad dahlan

saya lalu raja, saya mahasiswa ilmu komunikasi universitas ahmad dahlan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendapatan Judi Online 200 Triliun: Agresif, Iklan Judi Online di indonesia

30 November 2023   21:50 Diperbarui: 30 November 2023   22:21 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertumbuhan pesat teknologi informasi, khususnya melalui media sosial, telah mengubah lanskap hiburan dan komunikasi di seluruh dunia. Di tengah evolusi ini, industri perjudian online telah memanfaatkan platform media sosial sebagai alat utama untuk mempromosikan layanan mereka. Meskipun iklan ini mungkin memberikan keuntungan bagi penyedia perjudian, namun munculnya iklan perjudian online dalam media sosial juga membawa dampak negatif yang perlu diperhatikan.

Dampak buruk judi online secara individu yang paling sering terjadi adalah kecanduan. Kecanduan judi online dapat menyebabkan seseorang menghabiskan waktu dan uang yang tidak perlu untuk bermain judi. Hal ini dapat menyebabkan masalah keuangan, masalah kesehatan mental, dan bahkan putus sekolah atau kehilangan pekerjaan.

Selain kecanduan, judi online juga dapat menyebabkan masalah psikologis lainnya, seperti depresi, kecemasan, dan stres. Hal ini dikarenakan judi online merupakan kegiatan yang bersifat spekulatif, sehingga seseorang dapat mengalami kerugian yang besar dalam waktu singkat.

Dengan eksposur yang luas melalui iklan media sosial, terutama di kalangan pemuda, meningkatkan risiko keterlibatan dalam perjudian. Iklan seringkali dirancang untuk menarik perhatian dan menciptakan ketertarikan, menciptakan atmosfer yang dapat meningkatkan dorongan untuk mencoba perjudian online.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi rincian perputaran uang untuk judi online dengan total transaksi Rp190 triliun pada periode 2017-2022, dan pada tahun 2023 tercatat transaksi perputaran uang perjudian online sebanyak 200 triliun rupiah yang mencakup deposit maupun penarikan dana. 

hal ini sebanding dengan jumlah masyarakat yang terjun melakukan proses perjudian online. kemudahan mengakses link judi online membuat banyaknya masyarakat mengakses judi online ditambah dengan banyaknya konten iklan dalam media sosial yang terindikasi mengiklankan situs judi online.

Iklan judi online yang menggunakan artis dan influencer semakin marak di Indonesia. Hal ini dikarenakan artis dan influencer memiliki pengaruh yang besar terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena promosi judi online melalui media sosial telah menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Sebagai tanggapan terhadap perkembangan ini, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) telah mengadukan 26 artis ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam promosi konten judi online.

Iklan judi online yang menggunakan artis dan influencer biasanya menampilkan citra yang glamor dan mewah. Hal ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat untuk bermain judi online.

Namun, perlu diingat bahwa iklan judi online yang menggunakan artis dan influencer tidak selalu menggambarkan realitas. Judi online bukanlah kegiatan yang glamor dan mewah. Judi online adalah kegiatan yang berisiko dan dapat berdampak buruk bagi kehidupan seseorang.

Upaya Pencegahan Dampak Buruk Judi Online

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun