Mohon tunggu...
Laina Azkiya
Laina Azkiya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menangani Human Trafficking di Era Modern di Indonesia

3 Desember 2023   07:41 Diperbarui: 3 Desember 2023   07:53 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://feedzai.com/

Semakin berkembangnya teknologi terutama dibidang komunikasi dan informasi yang kini dapat digunakan untuk mengakses media sosial menjadi salah satu pengaruh meningkatnya operasi perdagangan orang yang semakin hari semakin meningkat. Dengan semakin banyaknya pengguna media sosial. Tidak dapat dipungkiri, akses terhadap teknologi ini sangat memudahkan kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti berkomunikasi dengan orang lain dari jarak jauh hingga luar negeri, pekerjaan yang dilakukan menjadi lebih efektif dan efisien. 

Selain itu, faktor penyebab terjadinya human trafficking adalah kemiskinan yang terjadi pada masyarakat berpendapatan rendah dan masyarakat miskin yang mudah dibujuk. Urgensi permasalahan keuangan menjadi alasan utama mengapa banyak perempuan dan anak terjerumus ke dalam arena perdagangan manusia, karena mereka berasal dari kelompok miskin, oleh karena itu korban perdagangan manusia yang paling banyak adalah masyarakat miskin. Oleh karena itu pentingnya perlindungan seperti undang-undang pemerintah yang dapat melindungi korban perdagangan manusia. Undang-undang bisa berupa perlindungan anak dan perempuan, penghapusan kerja paksa, dan terakhir meratifikasi organisasi buruh internasional (ILO). Selain itu, bentuk perlindungan di media sosial juga perlu ditingkatkan agar terhindar dari pencemaran nama baik atau hal-hal negatif lainnya. Oleh karena itu, pengguna media sosial harus bijak dalam memilih hal-hal negatif dan positif dalam menggunakan media sosial, dan juga perlunya menjaga privasi agar foto yang diunggah tidak tersebar di media sosial.

Pemberantasan perdagangan orang dapat dilakukan melalui kebijakan yang mengurangi perdagangan orang dalam tiga aspek, yaitu memberikan hukuman kepada pelaku perdagangan orang dengan menjatuhkan hukuman pidana dan juga denda karena perbuatannya melanggar hak kebebasan korban. Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat yang lebih rentan terhadap perdagangan bebas, dan terakhir bentuk perlindungan terhadap mereka yang menjadi korban. Bentuk perlindungan ini berupa undang undang undang yang mengatur tentang perdagangan manusia seperti UU Nomor 21 Tahun 2007. Tidak hanya itu, pemerintah juga harus menciptakan gerakan baru di era ini dengan suatu teknologi yang dapat melacak sindikat perdagangan manusia tersebut. 

Kemudian ada upaya pencegahan yang dilakukan secara bilateral dan multilateral baik dengan negara ataupun aktor non negara. Seperti halnya Indonesia yang bekerja sama untuk memfasilitasi implementasi kebijakan dan peraturan Indonesia dalam menangani kasus perdagangan manusia. Selain tindakan balasan dan kerja sama dengan pihak kepolisian, otoritas, dan institusi lokal, kerja sama lain yang dilakukan Indonesia adalah kerja sama dengan organisasi internasional, salah satunya kerja sama dengan International Organization for Migration yang disingkat IOM. International Organization for Migration (IOM), sebagai organisasi non-pemerintah yang menangani masalah perdagangan manusia, terus aktif dalam memerangi perdagangan manusia. Hubungan antara IOM dan pemerintah Indonesia baru dimulai pada tahun 1999 ketika Indonesia resmi menjadi pengamat di Dewan IOM. IOM bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia baik di tingkat nasional maupun regional, termasuk Kementerian Sosial dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sejak tahun 2003 IOM telah aktif membantu Indonesia dengan mendukung upaya pemberantasan perdagangan manusia di Indonesia.  Tindakan ini akan mendukung penuh Indonesia dalam membangun hukum yang berkelanjutan. 

Untuk mencapai tujuannya, IOM bekerja sama secara internasional dengan memprioritaskan migrasi. Perdagangan manusia merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan harus segera diberantas. Oleh karena itu, hubungan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan IOM merupakan bagian integral dari hubungan kerja sama internasional. Tujuan kerjasama yang dilakukan oleh IOM sendiri adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia, beberapa kegiatan penyadaran dilakukan melalui media sosial dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu perdagangan manusia.

Bentuk upaya gotong royong antara pemerintah Indonesia untuk mengurangi perdagangan manusia di Indonesia bersama International Organization for Migration (IOM) yaitu dengan membentuk counter trafficking unit (CTU).  Tujuan kerjasama yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bahaya perdagangan manusia, beberapa kegiatan penyadaran dilakukan melalui media sosial dan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang apa itu perdagangan manusia. 

Kegiatan yang dilakukan oleh International Organization for Migration (IOM) meliputi peningkatan kesadaran/informasi massal, peningkatan kapasitas dan pelatihan, pengumpulan data, dan pelatihan penegakan hukum. Selain mengadakan kegiatan, IOM bekerja sama dengan kepolisian Indonesia untuk membuat pusat rehabilitasi dan shelter bagi korban perdagangan manusia. International Organization for Migration (IOM) cenderung lebih responsif ketika ada korban yang membutuhkan bantuan dalam kasus kejahatan perdagangan orang dan bertindak dengan memberikan bantuan kepada korban kejahatan tersebut, sedangkan Polri lebih responsif terhadap laporan kasus kejahatan tersebut. I

ndonesia juga mengeluarkan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) agar masyarakat bisa lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Dengan terbitnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mempunyai manfaat untuk melindungi masyarakat dan menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya kejahatan di internet. 

Maka kita harus berhati-hati dalam menyebarkan data, identitas, dan foto kita di media sosial, agar tidak mudah bagi pihak-pihak tertentu yang mempunyai niat buruk untuk mengambil data.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun