Mohon tunggu...
Lalan Dwi Kurniawan
Lalan Dwi Kurniawan Mohon Tunggu... Lainnya - Orang biasa

penulis biasa

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Apakah Demokrasi Indonesia Sudah Sesuai Rule of Law?

29 September 2012   23:01 Diperbarui: 4 April 2017   17:21 17559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

Demokrasi, sebuah kata yang tak asing lagi bagi kita. Namun, apakah kita mengetahui makna dari demokrasi? Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu kata demos yang berati rakyat dan cratos/cratein yang berarti pemerintahan. Dari kata-kata tersebut maka dapat disimpulkan bahwa demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana rakyatlah yang berkuasa sekaligus diperintah. Pemerintahan dalam negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan dari rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan negara serta mempertanggungjawabkan kepada rakyat, dilakukan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

Negara Indonesia dikenal dengan negara demokrasi. Beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Suatu negara dikatakan negara demokrasi setelah melaksanakan demokrasi di negara itu. Pelaksanaan demokrasi harus sesuai dengan ciri-ciri pemerintahan demokrasi. Apakah pelaksanaan demokrasi di Indonesia telah sesuai dengan ciri pemerintahan demokratis di bawah rule of law(negara hukum)?

Menurut International Comission of Juridists (konferensi Bangkok 1965), ada 7 ciri pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law. Yang pertama adalah perlindungan konstitusional. Artinya selain menjamin hak-hak individual, konstitusi juga harus menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin. Terkait dengan hal ini, Indonesia sudah memiliki konstitusi sebagai perlindungan penjaminan hak. Konstitusi tersebut adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Di dalam konstitusi tersebut sudah terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang berbagai perlindungan atas hak-hak individual.

Syarat atau ciri yang kedua adalah badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak. Bebas berarti tidak ada yang menghalangi atau mengganggu. Tidak memihak berarti adil, berada di antara pihak-pihak yang terkait. Di Indonesia, para hakim di pengadilan sudah bebas memberi vonis kepada siapapun(tidak diancam), bahkan sampai nenek-nenek pun tak luput dari vonis hakim. Namun, banyak tersangka tindak kejahatan yang juga‘bebas’ dari proses peradilan. Sementara dengan hal keberpihakan, masih banyak badan kehakiman yang condong ke ‘pihak yang lebih tinggi’. ‘Pihak yang lebih tinggi’ yang dimaksudkan di sini adalah pihak yang (biasanya) banyak uang. Dengan uang, hukum pun bisa diatur. Contohnya adalah kasus korupsi. Jika pada zaman penjajahan dulu dikatakan “Revolusi Harga Mati!”, maka pada zaman sekarang dapat dikatakan “Korupsi Harga Nego!”. Begitulah peradilan di Indonesia.

Ciri yang selanjutnya adalah pemilihan umum yangbebas. Indonesia sudah menyelenggarakan pemilihan umum dengan luberjurdil(langsung, umum, bebas, jujur, adil). Walaupun begitu, dahulu pernah terjadi penghalangan kebebasan, yaitu pemaksaan untuk memilih partai tertentu bagi golongan tertentu, namun sekarang hal itu sudah dihilangkan. Para pemilih bebas memilih apa atau siapa yang dia inginkan untuk menjadi wakil dari rakyat di kursi pemerintahan, bahkan ada pula pemilih yang ‘bebas’ dari memilih.

Ciri yang keempat adalah adanya kebebasan menyatakan pendapat. Menyatakan pendapat merupakan suatu hak asasi manusia. Kebebasan menyatakan pendapat sudah terlaksana di Indonesia. Dalam menyatakan pendapat, rakyat dapat menyalurkan aspirasinya kepada wakil rakyat lalu wakil rakyat menyatakan pendapat itu kepada pemerintah. Rakyat juga sering menyatakan pendapat secara langsung kepada pemerintah, yaitu dengan melakukan demonstrasi. Cara ini lah yang paling sering dipilih rakyat. Jika ada masalah pada pemerintah, rakyat memilih melakukan demonstrasi. Sehingga, di kalangan rakyat muncullah slogan “Apapun Masalahnya, Demonstrasi Pilihannya”.

Masih terkait dengan kebebasan, ciri yang kelima adalah kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi. Rakyat telah dibebaskan untuk menjadi pro atau kontra terhadap pemerintah. Biasanya dalam organisasi, yang sering dijumpai adalah yang kontra terhadap pemerintah. Mereka sering mengritik pemerintah. Mereka juga sering melakukan demonstrasi. Berorganisasi menjadi pilihan berbagai kalangan karena memang tidak ada larangan, kebebasannya sudah terjamin.

Pendidikan Kewarganegaraan, ciri yang tak kalah penting dari ciri-ciri lainnya. Di Indonesia, Pendidikan Kewarganegaraan wajib ada pada setiap sekolah. Hal ini bertujuan untuk mendidik kalangan muda atau kalangan penerus bangsa agar paham dengan apa saja hak dan kewajiban sebagai warga negara. Selain itu, Pendidikan Kewarganegaraan juga mangajarkan hakikat demokrasi yang sesungguhnya, seperti yang penulis dapatkan di bangku sekolah ini.

Ciri yang terakhir adalah falsafah bangsa yang digali dari kepribadian bangsa.Hal ini telah sesuai dengan Pancasila.Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Dengan begitu, falsafah bangsa akan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia dan penerapnnya akan lebih mudah.

Dari ketujuh ciri tersebut, masih ada beberapa ciri atau syarat yang belum terlaksana (dengan baik). Mungkin hal ini disebabkan karena kesalahan dalam memaknai demokrasi itu sendiri. Demokrasi sering diidentikkan dengan demonstrasi. Ya, memang sama-sama ada kata demo, tetapi artinya berbeda. Rakyat sering menganggap jika demokrasi harus ada demonstrasi. Banyak orang merasa pintar, namun apakah banyak orang yang pintar memaknai? Terlebih lagi, ada usulan untuk mengubah bentuk demokrasi ke bentuk monarkhi. Beberapa orang menilai bahwa demokrasi di Indonesia sudah gagal dan monarkhi merupakan pilihan yang lebih baik.

Begitulah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Sebuah bentuk pemerintahan yang dinilai gagal. Namun itu merupakansuatu upaya untuk menuju kehidupan yang lebih baik. Jika rakyatnya saja tidak mendukung (pelaksanannya), kapan demokrasi akan terlaksana dengan baik? Diperlukan peran aktif rakyat untuk melaksanakannya. Intinya ada pada rakyat itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun