Mohon tunggu...
Nur Saskia Arimbi
Nur Saskia Arimbi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

saya merupakan salah satu mahasiswi di Universitas Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kementian Agama Rancang PMA untuk Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah

5 November 2024   15:45 Diperbarui: 5 November 2024   15:51 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bontang (Kemenag) Direktorat Pendidikan Agama Islam di bawah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) terkait Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Agama di Sekolah. Proses penyusunan RPMA ini dilakukan melalui harmonisasi tiga regulasi terkait pendidikan agama guna mengatasi berbagai tantangan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Ketiga regulasi yang sedang diharmonisasikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, serta Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.

Pembahasan RPMA ini melibatkan tim dari Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri (HKLN) Kemenag; Tim Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) Ditjen Pendidikan Islam; Kelompok Kerja Pengawas PAI; serta perwakilan guru PAI Indonesia. Diskusi berlangsung di Jakarta pada 28-30 Oktober 2024.

Imam Syaukani, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, berharap bahwa harmonisasi tiga peraturan ini dapat menghasilkan RPMA yang lebih relevan dan mampu memenuhi kebutuhan para pemangku kepentingan. "PMA Nomor 16 Tahun 2010 mungkin sudah lama berlaku, namun tidak serta-merta tidak relevan. RPMA ini perlu memperhatikan juga PP Nomor 55 Tahun 2007 dan RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah," jelasnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Imam menguraikan bahwa penyusunan RPMA ini melibatkan beberapa tahapan, yaitu: Tahap konseptual: Analisis awal untuk menentukan kebijakan yang diharapkan dari harmonisasi regulasi yang ada. Hasil analisis ini akan direviu oleh Biro HKLN guna menentukan apakah ada penyesuaian yang diperlukan.

Tahapan outline: Penyusunan poin-poin penting yang akan dimasukkan dalam draft RPMA, menyusunnya secara sistematis sesuai dengan kebutuhan. Tahap ini juga mencakup evaluasi hukum serta identifikasi masalah yang ada pada norma maupun implementasi PMA Nomor 16 Tahun 2010 dan PP Nomor 55 Tahun 2007.

Tahap perancangan peraturan: Sebelum peraturan dibuat, Direktorat PAI perlu mempertimbangkan aspek-aspek baru yang ada dalam RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah.

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan bahwa Kemenag bersama Kemendikbud telah menyelesaikan draft final RPP Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah 2024. Draft ini telah diharmonisasi dengan 11 kementerian/lembaga dan kini sedang menunggu persetujuan dari Sekretariat Negara. "RPP yang diinisiasi oleh Kemendikbud akan berdampak pada PMA Nomor 16 Tahun 2010, sehingga RPMA yang sedang disusun ini diharapkan dapat bersinergi dengan RPP PDM," ujarnya.

PMA Nomor 16 Tahun 2010 yang sudah cukup lama berlaku membutuhkan beberapa penyesuaian dalam kontennya. M. Munir menekankan pentingnya tinjauan bersama untuk RPMA ini agar dapat diadaptasi sesuai perkembangan terkini. Walaupun belum pasti bagaimana posisi PP Nomor 55 Tahun 2007 nantinya, Kemenag berkomitmen untuk menyelaraskan regulasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan agama di Indonesia.

Munir juga mengungkapkan bahwa ada dua tema besar dalam RPMA ini, yaitu pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan agama. Direktorat PAI telah mengadakan diskusi dengan Biro HKLN dan Kementerian Hukum dan HAM, serta akan melanjutkan diskusi dengan pemangku kebijakan lainnya di Ditjen Bimbingan Masyarakat Agama. Tujuan utama dari RPMA ini adalah mendorong transformasi dan digitalisasi layanan pendidikan agama untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun