Mohon tunggu...
Nabila Aulia Hasrie
Nabila Aulia Hasrie Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Mahasiswi Hubungan Internasional dan Politik. Hobi membaca sejarah dan berwisata kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menganalisa Kepentingan RI dalam Pembuatan Tank Militer MT Kaplan/Harimau - Part 1/2: Aspek Pertahanan

23 Juni 2024   17:28 Diperbarui: 23 Juni 2024   20:29 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di bidang pertahanan, Indonesia telah melakukan berbagai kerja sama dengan negara lain. Seperti latihan militer gabungan, pengadaan alutsista, modernisasi alutsista, dan transfer teknologi (ToT) atau biasa disebut transfer teknologi. Dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) era Presiden Jokowi periode 2015-2019, khususnya di bidang pertahanan, banyak poin yang membahas tentang arah kebijakan pembangunan pertahanan. Beberapa diantaranya adalah kelengkapan alutsista TNI yang ditempuh dalam memenuhi Minimum Essential Force (MEF), meningkatkan upaya pemeliharaan alutsista, memberikan kontribusi intens industri pertahanan dalam negeri dalam pengadaan alutsista, serta meningkatkan kemampuan dan penguasaan industri pertahanan. teknologi. Kondisi pertahanan Indonesia pun saat ini sudah lebih baik sejak disahkannya Undang-Undang Industri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2012, dimana pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk membangun industri pertahanan yang mandiri. Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan mempunyai peran penting dalam mempersiapkan seluruh potensi industri yang ada untuk diarahkan dan dikembangkan sebagai bagian dari kemampuan pertahanan. Termasuk memenuhi kebutuhan Alat Keamanan dan Pertahanan (Alpalhankam) secara mandiri. Untuk mencapai kemandirian industri pertahanan, Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) telah merancang 7 (tujuh) program prioritas industri pertahanan nasional, yaitu propelan, roket, rudal, medium tank Kaplan, radar, kapal selam, dan pesawat tempur.

Mengenai hal itu secara spesifik, Indonesia melalui Kementerian Pertahanan Republik Indonesia merumuskan kebijakan untuk melakukan Kerja Sama Pertahanan dengan Turki untuk membangun kemandirian Industri Pertahanan Nasional yaitu melalui pembuatan Medium Tank Kaplan yang diwakili oleh PT. Pindad yang bekerjasama dengan pihak Turki yaitu FNSS Defense System. Sementara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek ini antara lain Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai aktor pengambil kebijakan, PT. Pindad merupakan pelaku pembuatan Medium Tank Kaplan, dan LESPERSSI yang merupakan lembaga evaluator kebijakan pemerintah.

Kepentingan Pertahanan

Lantas, apa kepentingan RI dalam pembuatan Tank Medium Kaplan ini? Mengenai Kepentingan Pertahanan dalam pembuatan Medium Tank Kaplan sendiri didasari oleh kenyataan bahwa stok alutsista Indonesia yang kini sudah tua. Sehingga, inovasi dan karya baru untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan. Apabila alutsista tidak lagi memiliki daya saing, maka tidak akan menimbulkan rasa gentar bagi negara lain. Terlebih lagi, bentuk kekuatan militer Indonesia belum cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri serta belum mampu menandingi berbagai teknologi pertahanan canggih negara lain. Oleh karenanya, kehadiran Medium Tank Kaplan diharapkan dapat menjadi sebuah problem solver yang dapat memenuhi kepentingan Pertahanan Indonesia yaitu kepentingan untuk melindungi negara atau rakyatnya dari ancaman negara lain; dalam hal ini mengarah pada keamanan regional.

Terlebih lagi, Indonesia melakukan percepatan modernisasi alutsista dan alutsista melalui program Minimum Essential Forces (MEF) dan lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. MEF merupakan rencana strategis Indonesia untuk mencapai postur kekuatan minimum pada tahun 2024. Sementara itu, melalui kehadiran UU Industri Pertahanan, dapat dipahami bahwa modernisasi alutsista juga harus memperhatikan pemberdayaan negara dan pertahanan, tak lupa juga perusahaan pertahanan milik swasta. Sesuai dengan mandat UU Industri Pertahanan, setiap pengadaan alutsista Indonesia harus melalui skema offset dan transfer teknologi (TOT atau Transfer ofTechnology). Kedua program ini akan mewujudkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang kuat dan kemandirian pertahanan. Salah satu programnya adalah peningkatan kapasitas industri pertahanan dalam negeri serta pengembangan alutsista secara mandiri melalui kerja sama dengan Turki. Pada prinsipnya kerja sama Indonesia-Turki hanya akan membahas isu-isu terkait industri pertahanan kedua negara. Indonesia telah meratifikasi kerjasama tersebut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian Kerja Sama Industri Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Turki. Hal ini semakin mempererat kerja sama Indonesia dan Turki di bidang industri pertahanan, khususnya pembuatan medium tank Kaplan. Oleh karena itu, hasil ini sejalan dengan visi Undang-Undang Nomor 16 yang berisi membangun industri pertahanan mandiri yang memperoleh manfaat dari kerja sama Transfer Teknologi. PT. Pindad dalam hal ini berhasil memperoleh teknologi baru melalui Transfer Teknologi dari mitra kerjasamanya yaitu FNSS Defense Systems.

Industri pertahanan sendiri dan pengguna militernya harus mempunyai persepsi yang sama. Dalam hal ini, kebutuhan militer memerlukan peralatan militer canggih yang harus disuplai oleh industri pertahanan. Di sisi lain, jika industri pertahanan tidak memenuhi standar militer yang diharapkan, maka kebutuhan militer tidak dapat dipenuhi. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyatukan pemahaman tentang apa yang dibutuhkan militer dan apa saja manufaktur dalam industri pertahanan. Kerja sama Indonesia dan Turki dalam pembuatan Medium Tank Kaplan menjadi jawaban atas kebutuhan militer Indonesia dalam memodernisasi alutsista. Sebagai perusahaan pertahanan lokal, Pindad Ltd mampu memproduksi Kaplan Medium Tank yang sesuai dengan kebutuhan alutsista dan sistem persenjataan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

PT. Pindad pun melakukan pengujian terhadap Medium Tank Kaplan dan produknya memang terbukti mampu bergerak di medan miring hingga 30 serta medan menanjak setinggi 60. Kemampuan mobilitas medium tank Kaplan jauh lebih baik dibandingkan MBT Leopard 2 milik Indonesia, mengingat MBT Leopard 2 milik Indonesia sering kesulitan dalam bermanuver lincah karena bobotnya yang mencapai 65 ton. Apalagi kontur geografis Indonesia akan mempersulit mobilitas MBT Leopard 2, berbeda dengan medium tank Kaplan. Hal tersebut memungkinkan kinerja pasukan tank Tiger lebih superior sehingga dapat mengamankan wilayah Indonesia dengan lebih maksimal. Hal itu mendapat dukungan dari pernyataan Ujang Sakiman selaku Insinyur dan Manajer Penelitian dan Pengembangan Pindad Ltd. Ia mengatakan, dibandingkan tank yang digunakan TNI, Medium Tank Kaplan lebih unggul dalam beberapa aspek. Postur tubuh Medium Tank Kaplan lebih unggul karena mampu menjangkau kondisi medan yang lebih sulit pada umumnya. Selain itu Medium Tank Kaplan juga mempunyai persenjataan yang berbeda dengan tank lainnya yang digambarkan oleh otomatisasi dan integrasi sistem ITE yang canggih. Tangkinya pun dikhususkan untuk daratan dan memiliki perlengkapan RSS terbaru. Jadi bisa kita pahami bahwa dari segi keunggulan, Medium Tank Kaplan memiliki keunggulan di beberapa aspek. Mulai dari desain yang modern, postur tubuh yang ringkas namun tetap bertenaga, subsistem peralatan yang canggih, persenjataan, otomatisasi, hingga integrasi dengan program yang cocok digunakan di wilayah daratan daerah tropis seperti Asia Tenggara. Selain meningkatkan akumulasi kekuatan Indonesia melalui keunggulan teknologi dan kemampuan mobilitas, pengembangan Medium Tank Kaplan juga memberikan keamanan logistik pertahanan bagi Indonesia.

Pengembangan medium tank Kaplan yang dilakukan PT. Pindad dapat mempengaruhi posisi Indonesia dalam kancah politik global. Indonesia berharap melalui perkembangan ini, Indonesia dapat dianggap sebagai negara dengan penguasaan teknologi yang tinggi. Teknologi tersebut memiliki standar NATO yaitu teknologi sistem propulsi terlacak yang diterapkan oleh Sistem Pertahanan FNSS pada Medium Tank Kaplan. Lebih lanjut, keberadaan medium tank Kaplan akan mendorong posisi Indonesia karena tidak semua negara mampu menguasai pengembangan alutsista di kelasnya. Pernyataan tersebut mendapat dukungan dari perwakilan Divisi Hubungan Internasional Direktorat Jenderal Kerja Sama Pertahanan Internasional Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan Letkol Laksamana Ikhwan Solihan. Ia mengatakan, industri alutsista nasional Indonesia lebih unggul jika dibandingkan negara-negara ASEAN lain karena mereka belum memasuki fase produksi. Untuk kendaraan statis, belum ada negara yang mengembangkannya. Oleh karena itu, Indonesia sudah melampaui negara-negara Asia Tenggara. Dalam bidang manufaktur alutsista, Indonesia jelas memimpin. Namun kalau menyangkut pertahanan dan keamanan, kita harus melihat banyak aspek. Sehingga mengenai hal pengadaan alutsista, kerja sama ini cukup membuat posisi Indonesia dalam keamanan kawasan Asia Tenggara cukup berpengaruh. Dari segi kemandirian, kerja sama ini membuktikan bahwa Indonesia merupakan satu-satunya negara di Asia Tenggara yang mampu memproduksi alutsista dan alutsista secara mandiri.

Sebagai kesimpulan, Kepentingan Pertahanan atas kerja sama pembuatan Medium Tank Kaplan ini bertujuan untuk memenuhi kepentingan dalam negeri yaitu kemandirian industri pertahanan. Ini diharapkan dapat memenuhi MEF negara karena program ini bertujuan untuk memperbesar kekuatan pertahanan, serta mengembangkan dan memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam menjalankan tugas militer dan mendukung kepentingan nasional, serta memperkuat gengsi Indonesia di kawasan Asia Tenggara melalui penggenjotan daya tawar. Medium Tank Kaplan ini didesain sebagai perlengkapan utama dan sistem persenjataan yang dibutuhkan oleh TNI khususnya TNI Angkatan Darat untuk menjawab seluruh tantangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi segala situasi yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia di wilayah perbatasan darat dengan negara lain.

Kelanjutan dari artikel ini dapat dibaca melalui tulisan bagian 2 dari tulisan ini dengan judul yang sama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun