Mohon tunggu...
Nur Laelatun N
Nur Laelatun N Mohon Tunggu... Mahasiswa - currently studying agriculture.

just an ordinary one who loves music and art.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komponen Cadangan sebagai Upaya Implementasi Bela Negara

22 Desember 2021   22:50 Diperbarui: 22 Desember 2021   22:59 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komponen Cadangan (KOMCAD) adalah sumber daya nasional sebagai kekuatan tambahan bagi komponen pertahanan utama negara yakni TNI. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, dijelaskan bahwa Komponen Cadangan merupakan sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama, yaitu TNI. 

Sebagai sumber daya nasional, Komcad terdiri atas empat golongan yakni Komcad sumber daya manusia (SDM), Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana (Kementerian Pertahanan RI, 2021).

 Pada dasarnya pembentukan satuan Komcad merupakan implementasi bela negara yang diperintahkan oleh Undang-undang terkait hak dan kewajiban warga negara untuk ikut terlibat dalam pertahan dan keamanan negara. Pembentukan Komcad ini juga merupakan Langkah dalam memperkuat pertahan negara khususnya TNI. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, untuk menghadapi ancaman militer system pertahanan negara ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung.

Presiden memegang wewenang penuh dalam mengatur mobilisasi Komcad, tentu saja dengan persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara. Pertahanan negara dilakukan untuk menghadapi beberapa gangguan seperti kondisi darurat militer atau bencana alam. Persayaratan bagi calon peserta Komcad adalah seluruh WNI berusia 18-35 tahun dengan latar belakang profesi apapun dan mengisi formulir pendaftaran yang telah ditentukan.

Komcad diadakan untuk membantu mempertahankan keutuhan negara dan sebagai penguat TNI jika terjadi ancaman pada Indonesia. Seperti yang tertuang pada Pasal 30 ayat (1) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". 

Pada dasarnya pembentukan satuan Komcad merupakan implementasi bela negara yang diperintahkan oleh Undang-undang terkait hak dan kewajiban warga negara untuk ikut terlibat dalam pertahan dan keamanan negara. 

Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, untuk menghadapi ancaman militer, sistem pertahanan negara perlu ditopang oleh tiga komponen yaitu komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung. Oleh karena itu perlu diadakan Komcad. Komponen cadangan ini adalah anggota Komcad yang merupakan warga sipil biasa. Mengikutsertakan warga sipil dalam kegiatan bela negara sepertu Komcad perlu juga dilembagakan dan ditradisikan. 

Selain terlibat dalam upaya bela negara, peserta Komcad juga terlatih secara professional oleh Tentara Nasional Indonesia untuk membela negara bila terjadi ancaman militer maupun non-militer. Menurut Presiden Jokowi, anggota Komcad akan dimobilisasi dan dikerahkan jika memang dibutuhkan secara mendesak. Seperti penanggulangan bencana alam dan ancaman militer maupun non-militer yang dapat mendadak terjadi lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun