Mohon tunggu...
Lala Latifah
Lala Latifah Mohon Tunggu... -

karyawan swasta yang bekerja pada bidang monitoring dan handling media. Sedang tertarik pada dunia sastra dan sedang belajar menulis ^^\r\n

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Cashless Society dengan Shar-E, Bisa?

24 Maret 2011   10:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:29 461
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Keberadaan bank syariah telah memberikan warna baru bagi pertumbuhan perbankan Indonesia. Sejak awal tahun 90-an dunia industri perbankan Indonesia diramaikan oleh kemunculan bank-bank syariah yang berbasis bagi hasil tanpa pemberlakuan instrument bunga (interest) dalam setiap transaksinya. Hal ini ditandai dengan kelahirannya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 atas prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan mulai beroperasi pada Mei 1992.  Sampai dengan Januari 2011 tercatat ada sebelas (11) Bank Umum Syariah (BUS) yang berbentuk institusi tersendiri  dengan 1,242 kantor pelayanan, 23 Unit Usaha Syariah dari bank konvensional dan Bank Pembangunan Daerah serta ada 151 unit Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Perkembangan industri perbankan yang semakin pesat ini mengakibatkan timbulnya persaingan yang ketat antar bank untuk meraih tujuan yang sama, yaitu mencetak laba melalui pemenuhan kebutuhan nasabah. Bank sebagai lembaga keuangan harus mampu memfungsikan dirinya sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Namun tidak hanya itu, terdorong oleh kecepatan arus globalisasi dan tuntutan gaya hidup bank juga harus mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan lain dari nasabah, seperti efektivitas waktu dan  kenyamanan. Pada dasarnya, setiap transaksi dapat menggunakan apapun yang dipakai sebagai alat pembayaran. Sebelum diperkenal uang sebagai media pembayaran, transaksi dilakukan secara barter, yaitu pertukaran antara barang dengan barang. Ini dinilai tidak efektif dilihat dari kualitas dan waktu, karena sulit mengukur nilai keseimbangan yang nyata antar sesama barang. Disini kemudian dimunculkan uang sebagai jawaban atas segala kesulitan itu. Namun dalam perjalanannya, uang juga mengalami berbagai hambatan terutama jika penggunaannya dalam jumlah besar. Hambatan yang ditimbulkan uang karena faktor keamanan dan efektivitas ruang dan waktu. Dimana kemudian ditemukan sarana pengganti uang tunai untuk mengatasi segala hambatan-hambatan itu, juga diharapkan mampu meminimalisasi resiko yang ada tanpa mengurangi nilai uang itu sendiri. Sebagai upaya untuk meminimalisasi resiko, sebagai sarana pengganti uang tunai kemudian dihadirkan beberapa alternatif. Salah satu diantaranya adalah  kehadiran kartu plastik yang diharapkan dapat menggantikan fungsi uang sebagai media pembayaran. Kartu plastik atau yang lebih dikenal sebagai  kartu kredit dan kartu debit (ATM)  dapat dengan begitu cepat diterima  oleh masyarakat luas. Selain sebagai media pembayaran kartu plastik juga dapat difungsikan sebagai alat pembayaran tunai.  Resiko atas uang tunai sedikit banyak dapat diminimalisasikan dengan adanya kartu plastik sebagai pengganti uang. Penggunaan kartu plastik ini dirasakan lebih aman dan praktis untuk segala keperluan. Berangkat dari segala pertimbangan atas kebutuhan tersebut, setiap bank mencoba memberikan penawaran yang berbeda tentang produk kartu plastik kepada nasabahnya. Dalam hal ini bank-bank syariah, salah satu di antaranya adalah Bank Muamalat Indonesia,  menerbitkan sebuah produk kartu Shar-E, pada tahun 2004. Kartu Shar-E adalah sebuah jasa layanan investasi syariah berbasis teknologi yang mengkombinasikan akses investasi syariah, ATM dan Debit Card yang dapat diperoleh dengan mudah, aman dan tersedia pada jaringan Kantor Pos di Indonesia. Peluncurannya dilakukan di Masjid Sunda Kelapa - Menteng, Jakarta Pusat, pada tanggal 10 Maret 2004. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan, melainkan sebuah isyarat, bahwa kartu investasi ini selain canggih, aman, dan mudah, serta beroperasi atas dasar-dasar prinsip syariah dan dikelola oleh bank pertama murni syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia. Kemudahan untuk mendapatkan Kartu Shar-E   dapat diperoleh di setiap jaringan kantor pos on-line. Hal ini memang  sebelumnya  telah terjalin kerjasama antara pihak PT. Pos Indonesia dengan Bank Muamalat Indonesia mengenai pengiriman dana secara real time on-line di seluruh Indonesia. Kerjasama ini bertujuan untuk  memfasilitasi masyarakat untuk mengakses bank syariah walau tanpa keberadaan bank syariah itu sendiri. Kantor PT. Pos Indonesia, sebagai mitra jaringan Bank Muamalat Indonesia yang menjadi tempat atau point of meeting bagi banyak masyarakat dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh kartu Shar-E , melalui gerai Muamalat atau kantor pos on-line.  Saat ini PT. Pos Indonesia memiliki lebih dari 4.800 outlet dan ini merupakan jaringan terbesar yang ada di Indonesia.  Hal ini tentunya dapat mewujudkan apa yang menjadi tujuan utama dalam hal penyaluran dan pemasaran kartu Shar-E, yang sudah pasti harus diimbangi dengan kualitas pelayanan atau Customer services yang memadai. Kartu Shar-E merupakan kartu tabungan instant yang dikeluarkan oleh Bank Muamalat Indonesia. Untuk memasarkan produk ini Bank Muamalat Indonesia melakukan kerjasama dengan PT Pos Indonesia. Kerjasama ini dimaksudkan untuk memanfaatkan jaringan yang dimiliki kantor pos dalam hal pemasaran kartu Shar-E. Kantor pos hanya secara legal memiliki core business berupa layanan transaksi keuangan. Perbedaan utama antara layanan transaksi keuangan melalui pos dengan transaksi keuangan pada industri perbankan seperti tercantum dalam peraturan perundang-undangan adalah bahwa layanan transaksi keuangan oleh industri pos tidak dimaksudkan untuk menyalurkan dana ke masyarakat (lending service). Ini sesuai dengan apa yang tercantum pada undang-undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2009 tentang pos. Kebijakan yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dalam upaya penjualan Kartu Shar-E adalah dengan menggalang kerjasama dengan beberapa instansi, baik itu swasta maupun sesama instansi BUMN.

1300961728666908615
1300961728666908615

Data Penjualan Shar-E Tahun 2006-2009. Dalam Rupiah (Rp)

1300961744353060011
1300961744353060011
Sumber: PT Pos Indonesia Kanwil IV DKI Jakarta dan Banten

Dalam kurun waktu 2006 hingga 2007 terjadi fluktuasi penjualan Shar-E yang terlihat jelas. Sebagai sampel pada wilayah IV kanwil Pos DKI Jakarta dan Banten tercata sepanjang tahun 2006 penjualan Shar-E belum mencapai 10 ribu kartu. Namun demikian, kenaikan terus terjadi sepanjang tahun 2007 dengan total penjualan hingga akhir tahun 2007 sebesar 15.810 kartu, atau mengalami perumbuhan sebesar 84,27%. Ini sejalan dengan program hadiah umrah yang digulirkan sebagai program strategi pemasaran kartu Shar-E sejak tahun 2006. Pada tahun 2008 terjadi pertumbuhan penjualan sebesar 90,49% dengan jumlah lonjakan kartu dari 15.810 pada tahun 2007 menjadi 30.116 kartu yang terjual pada tahun 2008. Lonjakan terbesar terjadi pada kisaran bulan November yang ditengarai karena adanya kebijakan otonomi masing-masing kantor pos wilayah yang ada di area Kanwil IV yaitu berupa penggunaan Shar-E sebagai alat transfer pembayaran gaji karyawan PT Pos Indonesia. Kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap kenaikan jumlah kartu Shar-E yang terjual. Tahun 2009, hingga Oktober terjadi penurunan penjualan sebesar 77,20% dari 30.116 kartu yang terjual pada tahun 2008, menjadi 6.866 kartu pada Oktober 2009. Pada kesimpulannya sepanjang tahun 2006 hingga 2009 penjualan kartu Shar-E mengalami penjualan yang signifikan. Dengan melihat trend pertumbuhan shar-E yang demikian pesat, pengembangan fitur-fitur layanannya hendaknya ikut pula dikembangkan. Salah satu faktor yang menjadi penghambat laju pertumbuhan penjualan kartu Shar-E adalah kurangnya sarana pendukung atau faktor penunjang berupa mesin ATM (Automatic Teller Machine) Bank Muamalat Indonesia,Meski Bank Muamalat Indonesia telah berafiliasi dengan ATM BCA tetap saja masih membutuhkan banyak kerjasama lain dengan berbagai instansi untuk mengembangkan sayap Shar-E. Saat ini trend cashless payment sedang giat digalakkan oleh Bank Indonesia. Untuk mendukung program itu Bank Indonesia membuat Peraturan Bank Indonesia No. 7/52/2005 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, bisa di kembangkan produk Shar-E tersebut bukan hanya sebagai tabungan instant dari Bank Muamalat Indonesia, tetapi juga sebagai e-payment, sistem e-money yang saat ini sedang giat dikembangkan oleh lembaga keuangan sebagai upaya meminimalisir penggunaan fisik uang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun