Mohon tunggu...
Nurul Lailia
Nurul Lailia Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiwa

hobi membaca wp

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi UU ITE no 11 Tahun 2008

8 April 2023   19:35 Diperbarui: 8 April 2023   19:46 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau undang-undang nomer 11 tahun 2008 adalah suatu undang-undang yang mengatur tentang suatu informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Undang-undang yang memiliki yurisdiksi ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam undang-undang no 11 tahun 2008.

Baik yang berada di wilayah indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum indonesia maupun diluar Indonesia dan bisa merugikan kepentingan di indonesia, dapat dilihat revisi undang-undang no 11 tahun 2008 yaitu tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yaitu mengenai ancaman pidana." Ancaman pidana di undang-undang ITE selama 6 tahun akan disesuaikan dengan yang ada di KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) yang hanya 14 bulan".

Undang-undang ITE terbit pada tanggal 25 Maret 2008 yaitu mencangkup atau meliputi globalisasi, perkembangan teknologi dan informasi, serta keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Meski banyak mengandung sisi positif, undang-undang ITE ini dianggap banyak pihak yang memiliki sejumlah pasal karet dan kejanggalan, positifnya undang-undang ini yaitu memberikan peluang bisnis baru bagi Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum atau berdomisili di Indonesia.

Undang-undang ITE ini dapat juga mengantisipasi penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya e-tourism, e-learning, implementasi EDI dan transaksi dagang. Undang-undang itu juga bisa memungkinkan kejahatan yang dilakukan seseorang diluar Indonesia dapat diadili. Selain itu, undang-undang ITE ini membuka peluang untuk pemerintah yaitu untuk mengadakan program pemberdayaan internet.

Tetapi sayangnya undang-undang ITE ini dianggap banyak pihak membatasi hak kebebasan berekspresi mengeluarkan pendapatnya dan menghambat kreativitas dalam ber internet.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun