Palestina sudah dikuasai Inggris. Hingga pada 1947, PBB menyetujui Pembagian Palestina menjadi dua negara, yaitu satu negara Yahudi dan satu negara Arab. Lantas pada 14 Mei 1948, Israel memproklamasikan kemerdekaannya.
Setelah Perang Dunia I, ketika tanahProklamasi terbentuknya Negara Israel ternyata menyulut konflik baru.Peperangan dengan negara-negara Arab di sekitar tanah Palestina yang menolak rencana pembagian ini akhirnya pecah. Akibat perang ini pula, Israel berhasil memperluas batas wilayah negaranya sampai saat ini hingga menyebabkan peperangan yang tak kunjung padam di tanah Palestina. Hingga menyebabkan korban dan kerugian yang besar.
Banyak pelanggaran HAM yang terjadi hingga saat ini, mengakibatkan hilangnya nyawa banyak warga sipil, termasuk anak-anak yang tidak bersalah dalam konflik ini. Hak pendidikan mereka juga hilang, karena tempat mereka untuk belajar juga ikut menjadi sasaran perang ini. Selain itu penting untuk dicatat bahwa konflik ini sangat kompleks, dan kedua belah pihak telah dituduh melanggar HAM dalam berbagai konteks.
Orang-orang yang tak bersalah pun menjadi korban ganasnya perang tersebut, ratusan orang tewas dan terluka. Selain korban jiwa, konflik yang berkepanjangan juga mengganggu kesehatan mental dan traumatis khususnya bagi anak-anak. Blokade yang dilakukan di Gaza dapat mengganggu akses perdagangan yang menyebab kelaparan dan malnutrisi diantara penduduk Palestina, selain peradangan akses air bersih yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari juga ikut terblokade.
 Blokade yang dilakukan juga menyebabkan terganggunya jalur perdagangan terutama di Gaza, serta para investor enggan untuk menanam modal karena ketiak pastian perang tersebut. Rusaknya infrastruktur seperti jalan raya, jembatan, pabrik dan pusat perbelanjaan juga sangat berpengaruh bagi ekonomi Palestina.
Ketidakstabilan dan ketegangan berkelanjutan mengancam keamanan seluruh wilayah. Masyarakat di kedua sisi konflik hidup dalam ketakutan dan kecemasan yang berkepanjangan. Banyak warga Palestina yang menginginkan kemerdekaan bagi negaranya, mereka berjuang hidup dan mati membela negara serta menjaga keamanan keluarga mereka. Saling serang menyerang tidak bisa terhindar lagi setiap harinya dari kedua belah pihak, hal ini pun memancing ke ikut sertaan negara-negara asing yang mendukung serta memberi bantuan, ada negara yang pro terhadap Palestina dan sebaliknya, yang menyebabkan perang ini tak kunjung selesai.
Hukum internasional memainkan peran penting dalam menilai konflik ini. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, konvensi perang, serta resolusi PBB harus menjadi dasar penyelesaian konflik. Banyak pelanggan hukum seperti penyerangan terhadap warga sipil, anak-anak, tenaga kesehatan dan unit-unit kesehatan yang sudah diatur oleh hukum internasional.
Dalam menghadapi perang Israel dan Palestina, perlu ada upaya serius untuk menghentikan pertumpahan darah dan merestorasi kemanusiaan. Kita harus mengutamakan hak asasi manusia, kesehatan, rekonstruksi ekonomi, keamanan, dan penghormatan terhadap hukum internasional. Solusi jangka panjang untuk konflik ini harus didasarkan pada dialog, diplomasi, dan komitmen.
 memerlukan komitmen dari semua pihak terlibat dan negara-negara lainya. Pada akhirnya, perdamaian dan keadilan harus menjadi tujuan bersama, dan negosiasi yang jujur serta dialog konstruktif adalah jalan menuju penyelesaian yang berkelanjutan dan adil bagi kedua belah pihak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H