Mohon tunggu...
Laksito Adnan Probo Guritno
Laksito Adnan Probo Guritno Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Metodologi Penelitian Akuntansi Syariah Berbasis Maqasid Al-Shariah

14 Oktober 2024   12:10 Diperbarui: 14 Oktober 2024   12:38 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan dunia keuangan Islam dalam beberapa tahun terakhir telah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Bank syariah, asuransi syariah, dan bahkan pasar modal syariah semakin banyak bermunculan di berbagai negara. Seiring dengan pesatnya perkembangan bisnis berbasis syariah ini, muncul kebutuhan akan metode yang tepat untuk menilai apakah entitas-entitas tersebut benar-benar telah beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Dalam konteks inilah peran akuntansi syariah menjadi sangat penting.

Selama ini, metodologi penelitian akuntansi syariah masih banyak mengadopsi pendekatan yang digunakan dalam akuntansi konvensional. Fokus utama penelitian seringkali hanya pada aspek-aspek kuantitatif seperti analisis laba-rugi atau rasio keuangan. Namun, dalam perspektif Islam, bisnis tidak hanya berkaitan dengan perolehan keuntungan semata. Terdapat nilai-nilai lain yang harus diperhatikan dan diintegrasikan dalam praktik bisnis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan baru dalam penelitian akuntansi syariah yang lebih sesuai dengan ajaran Islam.

Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah metodologi penelitian akuntansi syariah berbasis maqasid al-shariah. Maqasid al-shariah merupakan tujuan-tujuan syariah yang harus dicapai dalam semua aspek kehidupan, termasuk dalam kegiatan bisnis. Maqasid al-shariah, sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Ghazali, terdiri dari lima tujuan utama syariah: menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta. Kelima tujuan ini seharusnya menjadi panduan dalam seluruh aspek kehidupan umat Muslim, termasuk dalam menjalankan bisnis dan menyusun laporan keuangan. Dengan mengintegrasikan konsep ini ke dalam metodologi penelitian akuntansi, diharapkan dapat menghasilkan penilaian yang lebih komprehensif terhadap kinerja lembaga keuangan syariah. 

Metodologi penelitian akuntansi syariah yang ada saat ini memiliki beberapa keterbatasan. Pertama, terlalu berfokus pada aspek keuntungan, padahal dalam Islam, bisnis tidak hanya tentang perolehan laba semata. Kedua, kurang memperhatikan aspek sosial, sehingga dampak bisnis terhadap masyarakat kurang mendapat perhatian. Ketiga, sulit membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional karena menggunakan indikator yang sama. Oleh karena itu, diperlukan metodologi baru yang dapat menangkap nilai-nilai Islam dalam praktik akuntansi syariah.

Untuk mengintegrasikan konsep maqasid al-shariah ke dalam penelitian akuntansi syariah, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun kerangka penelitian yang mencakup kelima aspek maqasid al-shariah. Sebagai contoh, untuk aspek menjaga agama, peneliti dapat mengevaluasi kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah, menilai efektivitas Dewan Pengawas Syariah, dan menganalisis program-program keagamaan untuk karyawan dan nasabah.

Guna menghasilkan hasil penelitian yang lebih komprehensif, dapat dilakukan penggabungan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode kuantitatif dapat tetap menggunakan rasio keuangan tradisional, namun perlu ditambahkan dengan rasio khusus syariah. Selain itu, dapat dikembangkan indeks maqasid al-shariah yang dapat diukur secara kuantitatif. Sementara itu, metode kualitatif dapat menggunakan analisis isi dari laporan tahunan dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan, wawancara mendalam dengan pemangku kepentingan, serta observasi langsung ke lembaga keuangan syariah. Salah satu instrumen yang dapat dikembangkan untuk mengukur pencapaian maqasid al-shariah secara kuantitatif adalah indeks khusus. Langkah-langkah dalam menyusun indeks ini meliputi penentuan indikator untuk masing-masing aspek maqasid al-shariah, pemberian bobot untuk setiap indikator sesuai dengan tingkat kepentingannya, penilaian pencapaian lembaga keuangan syariah untuk setiap indikator, dan perhitungan skor total berdasarkan nilai dan bobot masing-masing indikator.

Setelah data kuantitatif dan kualitatif terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan analisis mendalam. Dalam tahap ini, peneliti harus mampu menghubungkan temuan-temuan penelitian dengan konsep maqasid al-shariah. Beberapa aspek yang dapat ditelaah antara lain sejauh mana lembaga keuangan syariah telah mencapai maqasid al-shariah, aspek mana yang sudah baik dan mana yang masih perlu ditingkatkan, bagaimana hubungan antara pencapaian maqasid al-shariah dengan kinerja keuangan, serta bagaimana dampak pencapaian maqasid al-shariah terhadap masyarakat sekitar.

Penerapan metodologi penelitian berbasis maqasid al-shariah ini tentu tidak lepas dari tantangan. Beberapa kendala yang mungkin dihadapi antara lain kesulitan dalam mengukur aspek-aspek non-finansial, kebutuhan waktu dan sumber daya yang lebih besar, kemungkinan adanya resistensi dari praktisi yang telah terbiasa dengan metode lama, serta belum adanya standar baku untuk penelitian model ini. Namun, tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi melalui pengembangan indikator yang jelas dan terukur, kolaborasi antar peneliti, sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya pendekatan maqasid al-shariah, serta kerja sama antara akademisi, praktisi, dan regulator dalam menyusun standar yang disepakati bersama.

Metodologi penelitian akuntansi syariah berbasis maqasid al-shariah ini diharapkan dapat menjadi terobosan penting dalam pengembangan akuntansi syariah. Dengan metode ini, kinerja lembaga keuangan syariah dapat dinilai tidak hanya dari sisi finansial, tetapi juga dari sisi sosial dan spiritual. Manfaat dari penerapan metodologi ini cukup beragam. Bagi akademisi, hal ini dapat mendorong pengembangan teori akuntansi syariah yang lebih komprehensif. Bagi praktisi, metodologi ini dapat menjadi panduan yang lebih jelas dalam menjalankan bisnis sesuai prinsip syariah. Bagi regulator, hal ini dapat membantu dalam penyusunan kebijakan dan standar akuntansi syariah yang lebih baik. Sementara bagi masyarakat, metodologi ini dapat memberikan informasi yang lebih lengkap tentang kinerja lembaga keuangan syariah.

Yang terpenting, metodologi ini dapat membantu memastikan bahwa lembaga keuangan syariah tidak hanya 'syariah' dalam nama, tetapi benar-benar mengejar tujuan-tujuan syariah dalam praktik bisnisnya. Ke depannya, diperlukan penelitian lebih lanjut untuk menyempurnakan metode ini. Kolaborasi antara ahli fiqh, praktisi keuangan syariah, dan peneliti akuntansi akan menjadi kunci dalam mengembangkan metodologi yang lebih matang dan aplikatif. Dengan adanya metode penelitian yang lebih komprehensif ini, diharapkan industri keuangan syariah dapat semakin berkembang dan benar-benar memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas. Pada akhirnya, tujuan utama syariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi semua pihak, dapat tercapai melalui praktik bisnis yang sehat dan sesuai dengan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun