Mohon tunggu...
Laksita Nisa
Laksita Nisa Mohon Tunggu... Jurnalis - International Student
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya merupakan seorang mahasiswi tahun kedua, yang sedang menyelami pembelajaran Hubungan Internasional dengan naungan Fakultas Humaniora di Universitas Darussalam Gontor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Politik dan Pemerintahan Islam di Zaman Al Farabi

25 Oktober 2019   08:47 Diperbarui: 28 Oktober 2019   23:51 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama lengkapnya Abu Nasir Muhammad bin Al-Farakh Al-Farabi, lahir di Farab pada tahun 450 M/257 H dan meninggal pada umurnya yang ke 80 tahun. 

Al-Farabi merupakan sapaan hangatnya, selama hidupnya jasa terus mengalir bahkan saat beliau sudah tiada, diantara karya peninggalan Al-Farabi adalah Syuruh Risalah Zaimun Al-Kabir Al-Yunani, Al-Ta'liqot, dan Risalah.

Selain Al-Ghazali, ia juga mencetuskan pemikiran bahwasannya manusia adalah makhluk sosial yang memiliki kecenderungan alami untuk bermasyarakat karena tidak mampu menjalani kehidupannya tanpa orang lain. 

Meski begitu memikirkan kehidupan sesama manusia, ia terus memutar otak akan teori sistem politik yang begitu kental menancap secara mantap pada pemikiran teologisnya, sehingga membuahkan hasi, yakni:

  • Kebahagiaan duniawi dan ukhrowi
  • Pemimpin harus memposisikan diri dengan munculnya diantara rakyat dan masyarakatnya
  • Tugas seorang pemimpin adalah: menyelenggarakan kepemimpinannya yang bukan hanya sebatas tugas politis namun juga sebagai tugas etis

Pangangan sosiologisnya menyatakan bahwa komunitas dibagi menjadi 3 (Besar, kecil dan menengah):

  • Komunitas Besar: Umat atau masyarakat yang bertempat tinggal dan menetap di Al-  Ma'murah
  • Komunitas Kecil: Umat atau masyarakat yang bertempat tinggal di salah satu bagian dunia
  • Komunitas Menengah: Umat atau masyarakat bertempat tinggal dan menetap di satu bagian wilayah

Dalam menangani sebuah komunitas, dibutuhkanlah seorang pemimpin. Syarat pemimpin menurut Al-Farabi, diantaranya:

  • Sempurna anggota badan
  • Memiliki intelektualitas yang tinggi
  • Baik dan normal daya pemikirannya
  • Pecinta kejujuran
  • Tidak rakus
  • Pecinta pendidikan
  • Pembicaraannya mudah dimengerti
  • Berwibawa
  • Adil
  • Memiliki pendirian yang kuat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun