Mohon tunggu...
Syasya_mama
Syasya_mama Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Ibu 2 Putri, Indonesia - Korea 가는 말이 고와야 오는 말이 곱다 (Jika kata yang keluar baik, kata yang akan datang pun akan baik )

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Urus SKTT WNA Jangan Sampai Kena Denda

2 November 2019   15:33 Diperbarui: 2 November 2019   19:19 2981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gbr. poskota. news

Apa sih SKTT itu? SKTT adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi WNA. Hufft.. ternyata ITAS atau Kitap belum cukup bagi WNA kalau mau tinggal di Indonesia ya?.

Yup kalau ITAS bikinnya di imigrasi nah kalau SKTT bikinnya di Capil. Dan perlu di ingat jangan sampai ngurusnya melebihi 1 minggu setelah WNA mendapatkan kode billding pembayaran ITAS. Jika lebih siap-siap terkena denda sampai jutaan.

Ini berdasarkan pengalaman di tahun 2018 saya hampir mengalaminya. Namun ketika itu saya coba menerangkan duduk permasalahanya.

Sejak 2013 saya mengurus ITAS tidak pernah sekalipun tahu dan harus ngurus SKTT. Peraturan pembuatan SKTT dimulai sekitar tahun 2018, jadi saat saya ngurus perpanjangan ITAS di tahun 2018 baru itulah saya membuat SKTT. 

sumber gbr. poskota. news
sumber gbr. poskota. news
Saat itu saya coba menerangkan duduk permasalahanya "bagaimana mungkin saya ngurus sktt sementara syarat dari sktt sendiri melampirkan surat izin tinggal terbatas elektronik dari imigrasi yang telah dilegalisir. Dan surat tersebut bisa keluar setelah paspor telah dicap ITAS dan mendapatkan kartu ITAS" 

Pihak Capil dalam hal ini, Capil wilayah Cilacap ngotot bahwa saya melebih batas 1 minggu dari tanggal pembayaran saya di kantor pos waktu itu.

Padahal, saya harus ke Kanwil di Semarang juga makanya walaupun tanggal pembayaran dikantor pos saya lakukan namun saya masih memerlukan waktu ke Semarang. 

Dari Semarang pun memakan waktu 5 hari kerja, jadilah semakin panjang batas waktunya. Hufff.... pihak capil tidak mau tahu masalah saya, padahal masalah saya terkendala oleh birokrasi yang jelimet harus ke Semarang sendiri menyerahkan surat perpanjangan ITAS dari imigrasi cilacap.

Dan saya pun membela diri dengan berkata " Capil sendiri bikin peraturan tapi gak disosialisasikan, pihak imigrasi sendiri tidak menerangkan apa-apa tentang SKTT. Jadi jangan salahkan masyarakat jika nggak faham dan nggak tahu. Kalau mau kasih SKTT silakan dan kalau nggak mau dikasih juga silakan, toh saya sebagai warga negara yang baik sudah ngurusnya"

Akhirnya setelah berdebat panjang saya pun mengatakan "oke jadi gini ya pak? Besok lagi jika saya mau urus SKTT saya cukup daftar duluan masukin berkas yang ada dulu, sebelum proses ITAS di imigrasi selesai agar tanggal masukin berkas saya gak kadaruasa."

"Iya bu benar. Daftar aja dulu yang penting. Masalah berkas bisa menyusul."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun