Prihatin dan miris saat membaca sebuah berita yang sedang viral tentang sebuah rumah makan yang memiliki dapur super jorok. Dapur tersebut bertolak belakang dengan tampak luarnya yang terlihat bersih, rapi, dan makanan yang katanya lezat. 😆
Jika melihat kenyataan dari dapurnya jelas tidak akan percaya. Karena penampakannya bisa langsung bikin kita huehue dan dipastikan selera makan seketika hilang jika melihat dapurnya.
Tapi tenang dulu. Yang sedang viral itu datangnya dari restoran di Malaysia lho ya? Semoga Indonesia enggak begitu . Aamiin.
Mencermati hal ini saya jadi teringat tentang restoran di Korea yang rata-rata dapurnya bisa langsung dilihat oleh pembeli. Jadi kalau jorok ataupun bersih ya kelihatan banget.
Bukan itu saja hak konsumen memperoleh makanan yang bersih dan higienis sangat dijamin di Korea karena ada petugas yang selalu memantau rumah makan dan restoran yang ada di sana.
Lho kok bisa sih? Yup karena restoran atau rumah makan yang buka di Korea bakalan didatangi oleh petugas kesehatan. Waktu kapan datangnya tidak akan ada yang tahu.
Jadi semua restoran harus selalu bersih dan kebersihanya sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika saat diperiksa tidak sesuai aturan kebersihanya siap-siap saja ditutup.
Pemilik rumah makan atau restoran pun wajib belajar kebersihan dulu baru memperoleh ijin buka rumah makan. Dan ada lagi aturan yang lain pemilik rumah makan harus dicek kesehatannya.
Bagi orang yang punya penyakit batuk menahun dipastikan gak bakalan dapat izin hehehe. Bahkan karyawan rumah makan juga diperiksa kesehatannya. Waduh bener-bener dijamin hak konsumennya ya?
Yup bener, aturan saat membuka restoran umum atau yang biasa disebut ilban eumaigjeom di Korea sangat ketat. Hal ini berdasarkan pengalaman pribadi. Beginilah syarat syaratnya:
1. Sigpum yeongeobisingoseo dalam bahasa Indonesia artinya laporan bisnis makanan. Untuk memperoleh surat ini wajib belajar kebersihan dahulu di kantor Hangug besig eobjug anghoe (Federasi Layanan Makanan Korea).
Belajar kebersihan bisa di hari Senin, Rabu, atau Jum'at, tinggal pilih hari saja. Belajar hanya satu hari selama 6 jam lamanya dengan biaya pendaftara belajar sebesar 25.000 won (300.000 rupiah).
Jika tidak ada waktu datang bisa juga belajar melalui online. Namun belajar cara ini membutuhkan waktu 1 bulan lamanya.
Jika sudah belajar maka akan memperoleh sertifikat dan baru memperoleh surat laporan bisnis makanan.
3. Membuat surat izin jualan di Gucheong wi saenggura, dalam bahasa Indonesia berarti Bagian Kebersihan Kantor Bangsal.
Syarat membuat surat izin ini adalah membawa sertifikat belajar kebersihan, surat kesehatan, surat kepemilikan tempat usaha (kalau tempatnya sewa ya surat sewa, jika tempat milik sendiri ya surat kepemilikan tempat usaha), selanjutnya KTP.
Untuk mengurus surat izin jualan harus memberikan keterangan nama restorannya, menu apa saja yang dijual, bahan baku menu memakai bahan apa saja, dan yang paling penting wajib memberikan keterangan harga menunya. Jika memberi harga tak wajar siap-siap direvisi kembali.
Wow dari sini maka tak akan ada kasus Bu Ani yang viral dulu karena memberi harga menu "semau udelnya" saja. Bikin pembeli melongo tak percaya karena mehongnya.
Setelah lengkap syaratnya maka baru diperoleh surat izin jualan. Namun jangan senang dulu ternyata syarat lainnya masih ada.
4. Syarat yang ke-4 adalah membuat Saeobjadeunglogjeung yang artinya sertifikat pendaftaran bisnis. Syaratnya adalah surat izin usaha jualan makanan, sertifikat belajar kebersihan, surat izin keamanan restorannya. Bisa diminta di kantor sistem gas. Dari sini baru bisa mendaftar di kantor pajak (semuseo).
Bikin restoran aja repotnya minta ampun dengan segudang syarat. Gak seperti di Indonesia yang kayaknya gampang banget bukanya. Ternyata semua syarat yang sudah diurus tadi wajib diperbaharui 1 tahun sekali.
Setelah memperoleh semua surat yang diperlukan, maka pemilik restoran atau rumah makan wajib mengikuti aturan yang berlaku seperti:
Jualan makanan tidak boleh dengan suara musik yang hingar-bingar. Ada ruangan khusus bagi perokok juga, jadi kalau habis makan mau merokok wajib masuk ruangan khusus orang yang merokok.
Wajib ada tempat sampahnya. Tempat cuci piring dipastikan harus ada tutup untuk menyaring sampah. Rambut harus ditutup, wajib pakai masker khusus, memakai celemek, kuku gak boleh panjang, apalagi kotor. Bagi wanita enggak boleh dandan yang mencolok, enggak boleh pakai aksesoris seperti jam dan perhiasan.
Dan bagi restoran ayam goreng atau restoran yang banyak mengunakan minyak maka minyaknya harus dicek sesuai batas normal yang ditentukan kesehatan. Hemmm mencermati hal ini bisa dipastikan gak mungkin banget minyak berubah warna kayak comberan masih juga dipakai.
Melihat syarat-syarat membuka restoran di Korea sungguhlah hak konsumen dijaga. Yup, hak memperoleh makanan yang higienis dan bersih sangat diperhatikan di Korea.
Semoga restoran dan rumah makan di Indonesia pun demikian.
Salam hangat Sya. 2019.11.01
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H