Mohon tunggu...
Ahmad Amrullah Sudiarto
Ahmad Amrullah Sudiarto Mohon Tunggu... profesional -

...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembebasan Bersyarat Ayin dan Rasa Keadilan

28 Januari 2011   04:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:07 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 10 bulan, Artalita Suryani atau kerap di panggil Ayin di beri bonus hukuman yang dalam bahasa hukumnya pembebasan bersyarat, setelah sebelumnya mendapatkan bonus hukuman bentuk lain yaitu remisi.

Ayin, terpidana kasus penyuapan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan sebelumnya dihukum 5 tahun penjara, namun mendapatkan diskon dari Mahkamah Agung setelah melakukan Peninjauna Kembali (PK), sehingga hukumannya berkurang dan menjadi 4,5 tahun.

Remisi yang sempat simpan siur sebagaimana saya kutip di kompas, bahwa usulan pengurangan masa tahanan (remisi) narapidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani atau yang biasa dipanggil Ayin, akhirnya ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM. Penolakan didasarkan pada kasus sel mewah Ayin di LP Pondok Bambu beberapa waktu lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa (11/1/2011), saat dijumpai di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. "Kalapas dan kakanwil-nya merekomendasikan untuk diberikan (remisi) karena mereka bilang Ayin dalam pengawasan mereka berkelakuan baik. Tapi, Dirjen (Pemasyarakatan) enggak mau," ucap Patrialis.

Ternyata berbalik arah, sebagaimana dalam sumber yang sama, bahwa pada 26 Oktober 2010, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengirimkan nota dinas nomor: 116/X/2010 kepada Patrialis. Pada nota tersebut, Untung menyatakan, Ayin tak berhak mendapatkan Remisi Umum 2010. "Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada tanggal 10 Januari 2010, telah ditemukan adanya pemberian fasilitas berlebihan yang diberikan kepada narapidana atas nama Artalyta Suryani oleh petugas Rutan. Pemberian fasilitas tersebut terjadi karena adanya 'kerja sama' antara narapidana Artalyta Suryani dengan petugas," demikian isi nota tersebut.

Namun, pada 27 Desember, Kantor Kemenhuk dan HAM Banten mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.929-PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2010. "Memutuskan, memberikan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka kepada narapidana. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya. Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani kepala Kantor Kemenkum dan HAM Banten Poppy Pudjiaswati. Pada lampiran surat tersebut, tertulis bahwa Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Sebelumnya, Ayin juga telah mendapatkan remisi pada Hari Waisak 2010 selama 1 bulan.

Sangat tidak jelas, atau sangat jelas maksudnya? Apakah penjelasan umum diatas tidak kontradiktif dengan yang terjadi? ucapan laksana fatamorgana..

Hal yang perlu dicermati adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Cara dan Tata Syarat Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Pasal 43 Ayat (4) disebutkan bahwa bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Pembebasan Bersyarat oleh Menteri apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  telah menjalani masa pidana sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3  (dua  per  tiga)  masa  pidana  tersebut  tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; dan

c.  telah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Dalam Ayat  (5)   dikatakan bahwa Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c wajib memperhatikan kepentingan keamanan,  ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun