Mohon tunggu...
Ahmad Amrullah Sudiarto
Ahmad Amrullah Sudiarto Mohon Tunggu... profesional -

...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pembebasan Bersyarat Ayin dan Rasa Keadilan

28 Januari 2011   04:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:07 288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di penjelasan bagian umum dijelaskan bahwa di tengah-tengah kehidupan masyarakat dewasa ini telah berkembang berbagai jenis kejahatan serius dan luar biasa serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya yang mengakibatkan kerugian yang besar bagi negara atau masyarakat atau menimbulkan korban jiwa yang banyak dan harta benda serta menimbulkan kepanikan, kecemasan, atau ketakutan yang luar biasa kepada masyarakat. Pemberian remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat bagi narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya perlu disesuaikan dengan dinamika dan rasa keadilan masyarakat.

Pertanyaannya adalah rasa keadilan yang mana? dan bagaimana? setelah mencari di penjelasan PP tersebut, yang tertulis adalah "CUKUP JELAS".

Lalu dimanakah letak keseriusan pemerintah? yang katanya akan memimpin pemberantasan korupsi. Apakah benar-benar hanya retorika?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun