Mohon tunggu...
Laisya Tsabitha Lazawardiah
Laisya Tsabitha Lazawardiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah Mahasiswi Di Universitas Pamulang Jurusan Manajemen S1.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rencana Mitigasi Lembaga Keuangan Jika Debitur Gagal Membayar

3 Desember 2024   12:53 Diperbarui: 3 Desember 2024   13:04 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika semua upaya sebelumnya tidak berhasil, lembaga keuangan akan mengeksekusi jaminan yang telah diajukan oleh debitur saat proses pengajuan pinjaman. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasil dari eksekusi digunakan untuk menutup sisa utang debitur yang belum terbayar.

6. Diversifikasi Risiko Kredit

Selain langkah-langkah di atas, beberapa lembaga keuangan juga menerapkan diversifikasi risiko dengan menyalurkan pinjaman ke berbagai sektor atau wilayah geografis. Dengan cara ini, risiko kerugian dapat tersebar dan tidak terkonsentrasi di satu area saja.

Risiko gagal bayar merupakan tantangan yang tidak bisa dihindari oleh lembaga keuangan. Namun, dampaknya dapat diminimalkan melalui langkah mitigasi yang tepat. Evaluasi kelayakan kredit, pengawasan berkala, restrukturisasi pinjaman, cadangan kerugian, eksekusi jaminan, hingga diversifikasi risiko adalah strategi yang biasa diterapkan untuk menjaga stabilitas lembaga keuangan. 

Dengan manajemen risiko yang baik, lembaga keuangan dapat terus mendukung perekonomian tanpa terganggu oleh masalah gagal bayar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun