Jika semua upaya sebelumnya tidak berhasil, lembaga keuangan akan mengeksekusi jaminan yang telah diajukan oleh debitur saat proses pengajuan pinjaman. Proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasil dari eksekusi digunakan untuk menutup sisa utang debitur yang belum terbayar.
6. Diversifikasi Risiko Kredit
Selain langkah-langkah di atas, beberapa lembaga keuangan juga menerapkan diversifikasi risiko dengan menyalurkan pinjaman ke berbagai sektor atau wilayah geografis. Dengan cara ini, risiko kerugian dapat tersebar dan tidak terkonsentrasi di satu area saja.
Risiko gagal bayar merupakan tantangan yang tidak bisa dihindari oleh lembaga keuangan. Namun, dampaknya dapat diminimalkan melalui langkah mitigasi yang tepat. Evaluasi kelayakan kredit, pengawasan berkala, restrukturisasi pinjaman, cadangan kerugian, eksekusi jaminan, hingga diversifikasi risiko adalah strategi yang biasa diterapkan untuk menjaga stabilitas lembaga keuangan.Â
Dengan manajemen risiko yang baik, lembaga keuangan dapat terus mendukung perekonomian tanpa terganggu oleh masalah gagal bayar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H