Mohon tunggu...
laire larasati
laire larasati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa hukum

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Integritas Profesi di Ujung Tanduk: Analisis Yuridis Tentang Pengabaian Kode Etik Hukum

23 Desember 2024   11:32 Diperbarui: 23 Desember 2024   11:32 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengabaian kode etik hukum mengancam integritas profesi dan kepercayaan publik pada sistem peradilan. Penelitian ini menganalisis yuridis fenomena tersebut, mengkaji faktor penyebab dan dampaknya, serta menawarkan solusi konkret untuk memperkuat penegakan kode etik. Melalui analisis ini, diharapkan dapat dirumuskan langkah-langkah efektif untuk memulihkan dan menjaga integritas profesi hukum.
Pengertian 
Profesi hukum merupakan sebuah bidang pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang hukum, seperti advokat, notaris, hakim, jaksa, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan penegakan hukum. Pekerjaan-pekerjaan ini membutuhkan pendidikan dan pelatihan khusus di bidang hukum. Sedangkan kode etik merupakan seperangkat aturan tertulis yang mengatur tingkah laku dan moral para anggota profesi. Dalam pelaksanaan kode etik hukum, tentu tidak asing dengan istilah integritas profesi yang berarti kualitas moral dan etika yang mendasari seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab profesinya yang mencakup kejujuran, konsistensi antara perkataan dan perbuatan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Adapun landasan hukum kode etik hukum di Indonesia berakar pada hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip yang dianut dalam praktik profesi hukum serta undang-undang yang secara spesifik mengatur profesi hukum, seperti kehakiman, advokat, dan lain sebagainya. Meskipun sudah ada dasar hukum dalam melaksanakan profesi hukum, tidak menutup kemungkinan bahwa profesional hukum masih melakukan pengabaian kode etik hukum yang dapat berupa membocorkan rahasia klien, berpihak pada kepentingan pribadi yang bertentangan dengan klien, menyalahgunakan wewenang, berbohong, lalai dalam bekerja, bersikap tidak pantas, atau melanggar aturan persidangan. Adanya pengabaian ini mengakhibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada hukum, citra profesi hukum tercoreng, keadilan sulit ditegakkan, dan klien bisa dirugikan. Pengabaian seperti ini bisa terjadi karena moral individu yang lemah, tekanan ekonomi, kurangnya pengawasan, budaya korupsi, atau campur tangan pihak luar.
Analisis yuridis
Seperti yang sudah dijelaskan pada bagian pendahuluan bahwa terdapat landasan hukum pada kode etik yang ada di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memperkuat adanya suatu aturan. Adapun landasan hukum dimulai dari fondasi konstitusional, UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, yang mengimplikasikan adanya etika dan moral dalam penegakan hukum. Selanjutnya pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menjelaskan tentang jaminan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum, yang relevan dengan kewajiban para profesional hukum untuk memberikan perlakuan yang adil. Selain UUD, terdapat juga undang-undang yang secara spesifik mengatur profesi hukum, seperti UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (khususnya Pasal 26 ayat (1) yang memberikan kewenangan kepada organisasi advokat untuk menetapkan kode etik), UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, memberikan dasar hukum bagi pembentukan kode etik di masing-masing profesi. Salah satu contohnya dapat dilihat pada kasus ronald tanur yang telah melakukan penyuapan terhadap 3 hakim. 3 hakim tersebut telah mengabaikan kode etik kekuasaan kehakiman yang telah diatur pada pasal 5 ayat (2) UU NO. 48 Tahun 2009. Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa dengan adanya undang-undanag yang secara spesifik menguraikan tentang kode etik pada setiap profesi, maka akan lebih memudahkan dalam mengambil keputusan apabila suatu saat ada yang melakukan pengabaian kode etik.
Faktor penyebab
Pengabaian kode etik hukum tidak terjadi begitu saja. Terdapat beberapa faktor yang memicu terjadinya pelanggaran tersebut, baik yang berasal dari internal individu maupun dari faktor eksternal.
1.Faktor internal terjadi karena adanya kelemahan integrasi individu, kurangnya pengetahuan dan pemahaman, adanya rasionalisasi tindakan yang melanggar kode etik, serta adanya tekanan dan paksaan.
2.Faktor eksternal terjadi karena adanya gtekanan ekonomi dan persaingan, perubahan Sosial dan Teknologi, serta kurangnya kesadaran masyarakat.
Dampak
Pengabaian kode etik hukum membawa dampak yang luas dan signifikan, tidak hanya bagi individu yang melanggar, tetapi juga bagi profesi hukum secara keseluruhan, sistem peradilan, dan masyarakat. Dampak utama meliputi kerusakan reputasi dan kepercayaan, baik bagi individu yang kehilangan kredibilitas di mata kolega dan klien, maupun bagi profesi hukum yang tercoreng citranya di mata publik. Hal ini juga berdampak pada sistem peradilan, mengikis kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan imparsialitas penegak hukum, yang pada akhirnya merusak fondasi tegaknya hukum dan keadilan. Selain itu, terdapat konsekuensi hukum dan disiplin bagi pelanggar, mulai dari sanksi internal organisasi profesi seperti teguran, skorsing, hingga pemberhentian, serta potensi tuntutan hukum pidana atau perdata jika pelanggaran tersebut juga melanggar hukum positif. Klien dan masyarakat juga merasakan dampak negatifnya, seperti kerugian finansial, kehilangan hak, ketidakadilan dalam proses hukum, dan erosi kepercayaan publik pada hukum secara umum. Bagi organisasi profesi, pengabaian kode etik dapat menyebabkan hilangnya wibawa dan perpecahan internal.
Upaya pencegahan pengabaian kode etik
Terdapat beberapa upaya dalam pencegahan pengabaian kode etik, seperti melakukan pendidikan dan pembinaan kepada calon profesional hukum, penguatan sistem pengawasan dan kontrol, serta menciptakan budaya organisasi yang etis. dengan adanya upaya ini, diharapkan tidak ada lagi profesional hukum yang akan melakukan pengabaian kode etik dengan sengaja.
Kesimpulan
Profesi hukum (advokat, notaris, hakim, jaksa) sangat bergantung pada kode etik dan integritas. Kode etik, aturan tertulis, memandu perilaku profesional, sedangkan integritas, mencakup kejujuran dan kepatuhan pada kode etik, merupakan landasan krusial. Di Indonesia, kode etik berlandaskan UUD 1945 dan undang-undang terkait. Pelanggaran, seperti membocorkan rahasia klien, merusak kepercayaan publik, citra profesi, dan merugikan klien. Faktor penyebabnya internal (integritas individu, pemahaman kode etik) dan eksternal (tekanan ekonomi, perubahan sosial). Dampaknya meliputi kerusakan reputasi, erosi kepercayaan pada peradilan, konsekuensi hukum, kerugian masyarakat, dan perpecahan organisasi. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan etika, pengawasan, dan budaya organisasi yang menjunjung tinggi etika dan integritas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun