Mohon tunggu...
Laily Indrianingsih
Laily Indrianingsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli "tidak ada pidana tanpa peraturan terlebih dahulu".

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KKN Mahasiswa Untag: Membuat Modul Peningkatan Status Tanah di Desa Sambirejo, Jombang

5 Januari 2022   17:22 Diperbarui: 5 Januari 2022   17:33 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Universitas 17 Agustsus 1945 Surabaya, Laily Indrianingsih NBI 1311800161 Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum adalah salah satu peserta KKN Patriot Mengabdi yang melakukan pengabdian di Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang. 

Kegiatan KKN Patriot Mengabdi ini dilakukan pada Bulan Agustus 2021 lalu. Pelaksanaanya yaitu secara Hybrid yaitu campuran antara Online dan Offline. Hal ini dilakukan karena adanya pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan KKN tidak dapat dilakukan sepenuhnya di desa.

Program KKN Patriot Mengadi ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat desa sambirejo mengenai pelaksanaan peningkatan status tanah dari hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan menjadi hak milik. Kemudian untuk memberikan edukasi masyarakat Desa Sambirejo mengenai dasar -- dasar hukum status tanah dari hak guna bangunan menjadi hak milik tanah. Dan juga untuk memberikan konsultasi, diskusi dan alternatif solusi bagi masyarakat Desa Sambirejo mengenai permasalahan-permasalahan hukum yang banyak ditemui disana.

Sebelum melakukan project ini, mahasiswa melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Ibu Dr.Erny Herlin Setyorini, S.H., M.H dan juga kepada Bapak Kepala Desa beserta jajarannya.

Dokpri
Dokpri

Project yang dihasilkan pada KKN Patriot Mengabdi yaitu berupa Modul terkait peningkatan status tanah dari hak guna bangunan yang dibebani hak tanggungan menjadi hak milik dan Video Inspiratif di Desa Sambirejo. Pembahasan yang ada pada Modul tersebut yaitu antara lain definisi hak atas tanah, Jenis-jenis hak atas tanah, Hak Guna Bangunan, Hak Milik, Dasar Hukum Pelaksanaan, Proses Peningkatan, dan Proses Hapusnya Hak Tanggungan.

Modul dan Video Inspiratif ini ditujukan untuk masyarakat Desa Sambirejo, Kecamatan Wonsalam, Kabupaten Jombang. Dengan adanya modul ini diharapkan masyarakat Desa Sambirejo dapat menambah pengetahuan mengenai pertanahan dengan tujuan agar dapat mengurangi permasalahan akan sengketa pertanahan di Desa Sambirejo.

Dokpri
Dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun