Mohon tunggu...
Laily Fitriani
Laily Fitriani Mohon Tunggu... Dosen - Mom Blogger

Penyuka senja yang hobi menulis puisi, cerpen dan sedang merampungkan naskah solonya

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Meneropong Produk Halal di Indonesia

6 November 2017   11:27 Diperbarui: 6 November 2017   11:38 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Berbicara produk halal, secara otomatis kebanyakan berlaku pada hal pangan saja, padahal bahan di luar pangan juga penting dalam menjaga kehalalannya. Sebagai contoh bila sikat di sisir rambut kita berasal dari hewan non halal sudah dipastikan masyarakat akan menimbang produk yang ditawarkan.

Era digital yang ditandai dengan era keterbukaan di bidang teknologi dan informasi memberikan peran yang penting dalam hal kemudahan konsumen untuk mengakses kebutuhan pangan, sandang dan papan yang halal dan nyaman. Produk yang halal sudah pasti higenis, HalalituBaik.Berbagai macam produk melimpah ruah dan masuk ke Indonesia sebagai tanda bahwa Indonesia telah memasuki pasar bebas. Banyak produk-produk luar negeri, terutama produk kosmetik yang dijual murah dan tanpa disertai label halal serta tanpa pemeriksaan BPOM.

Sebagai contoh, saya pernah membeli produk kosmetik yang harganya lumayan dengan disertai label halal, logo sertifikat halal dan BPOM, di sisi lain saya mendapati kosmetik yang murah meriah, mudah dijangkau, produk luar negeri (sebab sekarang sedang demam aris luar negeri beserta produk kosmetiknya) tanpa disertai label halal dan BPOM. Terlepas dari paham atau tidaknya konsumen kosmetik terhadap kehalalan produk, perlunya mewaspadai beredarnya produk-produk kw dipasaran.

Seiring dengan kesadaran masyarakat yang semakin tinggi tentang kehalalan produk, maka perlu dilakukan penjaminan konsumen terhadap produk yang beredar di pasaran. Kemenag dalam hal ini bekerjasana dengan beberapa kementrian bersinergi untuk melakukan pengawasan peredaran produk hingga mengurusi kehalalan sebuah produk, sebab masih banyak pelaku usaha yang minim dalam melakukan sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kemenag memiliki peran strategis dalam mengawal kehalalan produk agar masyarakat Indonesia nyaman dalam mengkonsumsi produk tersebut.

 Selain itu, marilah kita budayakan kepada generasi kita untuk selalu melakukan pengecekan label halal di setiap kemasan produk yang akan dibeli, selain sebagai wasilah ihtiyat (kehati-hatian) juga agar nyaman dalam mengkonsumsi produk yang dijual.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun