Mohon tunggu...
Laily Ajeng Primandari
Laily Ajeng Primandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa yang suka menulis dan menyukai dunia seni

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Jurnal : Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital

12 Desember 2024   21:27 Diperbarui: 12 Desember 2024   21:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Identitas Jurnal
a. Judul Jurnal: Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah  Digital
b. Nama penulis: Khwarizmi Maulana Simatupang
c. Tahun: 2021
d. Nama Jurnal: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum
e. Volume dan Halaman : Volume 15, Nomor 1, Maret 2021 : 67-80
f. Reviewer: Laily Ajeng Primandari/212111102/HES 7F

1. Latar Belakang Masalah (Issue Penelitian)
Bagian ini penulis menjelaskan terkait dengan latar belakang pemanfaatan teknologi internet memberikan perubahan terhadap ciptaan yang dahulunya hanya ada berbentuk fisik/konvensional kini dapat diubah menjadi bentuk digital. Dibalik kemudahan tersebut terdapat risiko yang dapat terjadi. Kemudahan tersebut justru dimafaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melakukan penyebaran/pendistribusian oleh pihak yang tidak memiliki hak secara melawan hukum, mudahnya suatu ciptaan dirubah, dimodifikasi, dan lain-lain. Apabila pelanggaran- pelanggaran tersebut tidak ditangani dapat memberikan dampak negatif kepada industri maupun kepada pencipta.

2. Topik Penelitian
Permasalahan pada penelitian ini membahas terkait dengan perlindungan hak cipta dalam ranah digital.

3. Metode Penelitian
Bentuk penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan perbandingan hukum. Serta pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian kualitatif deskriptif yang pengumpulan datanya dilakukan secara studi dokumen maupun bahan pustaka dengan menggunakan literatur -- literatur, artikel, dan buku yang berkaitan dengan hukum hak kekayaan intelektual.

4. Objek Penelitian
Obyek penelitian ini terkait dengan perlindungan hak cipta, doktrin perlindungan hak cipta, perlindungan hukum karya cipta digital, perlindungan hukum terhadap teknologi pengaman hak cipta, perlindungan hukum hak cipta dalam ranah digital, pengaturan di Amerika, pengaturan di Jepang, dan teknologi pengaman dalam hukum Indonesia UU No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta.
 
5. Hasil Penelitian
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Disebut hak eksklusif karena hak tersebut hanya diperuntukkan bagi pencipta, dengan demikian melarang/membatasi pihak lain untuk menggunakan hak tersebut tanpa izin pencipta. Pemegang hak cipta yang bukan pencipta hanya memiliki Sebagian dari hak ekslusif yaitu berupa hak ekonomi. Hak moral dibedakan dengan hak ekonomi, hak ekonomi mengandung nilai ekonomis, sedangkan hak moral sama sekali tidak memiliki nilai ekonomis.
Doktrin perlindungan hak cipta ada 4 yaitu doktrin utilitarianism, doktrin labor, doktrin personality, dan doktrin Social Control Planning. Karya cipta digital memang memiliki beberapa kelebihan ketimbang karya cipta tradisional, contohnya perihal mudahnya pendistribusian, pengumuman, dll. Namun dibalik kemudahan tersebut pelanggaran hak cipta juga kerap mudah terjadi menimbulkan peningkatan jumlah pelanggaran. Oleh karena itu karya cipta digital memerlukan perlindungan yang lebih dibanding karya cipta tradisional. Metode perlindungan karya cipta tradisional tidak bisa semerta -- merta diimplementasikan terhadap karya cipta digital. Perubahan karya cipta tradisional ke digital dibantu oleh teknologi, dapat pula memanfaatkan teknologi untuk melindungi karya cipta digital.
Teknologi pengaman atau istilah lainnya dikenal sebagai Digital Rights Management (DRM) merupakan suatu sistem keamanan atau enkripsi untuk melindungi karya cipta digital. Digital Rights Management mengacu pada kumpulan sistem yang digunakan untuk melindungi hak cipta yang ada pada media elektronik, termasuk  musik digital, film digital, serta data-data lain yang tersimpan dan ditransfer secara digital. DRM adalah sistem komponen teknologi informasi dan layanan, bersama dengan hukum yang sesuai, kebijakan dan model bisnis yang berusaha untuk mendistribusikan dan mengontrol kekayaan intelektual dan haknya.

6. Kelebihan Penelitian
a. Penulis sangat detail dalam memberikan hasil yang didapatkan dalam melakukan penelitiannya.
b. Pembahasan yang disajikan menyangkut sesuai dengan kepentingan dan tidak dibuat-buat.
 
7. Kekurangan Penelitian
a. Penulis kurang dalam menyimpulkan keseluruhan isi dari jurnal ini.
b. Terlalu banyak bahasa asing di dalam hasil penelitian sehingga sulit untuk dipahami.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun