Mohon tunggu...
Laily Ajeng Primandari
Laily Ajeng Primandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa yang suka menulis dan menyukai dunia seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat Dan Manfaat Mempelajari Sosiologi Hukum

9 Desember 2023   07:18 Diperbarui: 10 Desember 2023   09:54 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Laily Ajeng Primandari

NIM : 212111102

Kelas : HES 5C

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Menurut Soerjono Soekanto terdapat 5 hal yang menjadi faktor yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu :
- Faktor Hukum
Merupakan patokan atau ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Jadi faktor hukum disini merupakan semua peraturan yang ada yang telah dibuat secara resmi oleh pemegang kekuasaan yang sifatnya mengikat setiap orang. Pemberlakuannya merupakan paksaan yang harus ditaati dan jika melanggar akan dikenakan sanksi tertentu.
- Faktor Penegak Hukum
Dalam faktor ini yaitu orang yang berusaha dan mewujudkan ide-ide/seseorang yang melakukan upaya menegakkan dan terwujud fungsi norma-norma hukum secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegak hukum sangat memiliki peran penting dalam memfungsikan hukum, peraturan memang sudah baik, tetapi jika kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah, begitu pula sebaliknya.
- Faktor Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana sangat penting untuk mengektifkan suatu aturan tertentu. Contoh dari sarana prasarana yaitu seperti penjara, rambu lalu lintas, dan lain-lain. Sarana dan prasarana harus ditingkatkan lalu dikaji secara mendalam agar peningkatan kualitas dan kuantitas semakin baik.
- Faktor Masyarakat
Dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya yaitu untuk mengatur suatu masyarakat dan menyesuaikan dengan keadaan yang ada di dalam masyarakat, tidak melihat juga nilai-nilai yang berlaku dan nilai yang tertanam di dalam suatu Masyarakat agar peraturan-peraturan yang dibuat seimbang.
- Faktor Kebudayaan
Dalam bidang kebudayaan berisi tentang ketetapan yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Dan tentunya larangan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat berkaitan dengan proses penegakan hukum. Faktor kebudayaan ini mempengaruhi bagaimana tindakan dan perilaku masyarakat dalam mengetahui norma hukum yang ada dalam wilayahnya masing-masing.
Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum harus mempunyai karakter yang adil, jujur, dan antikorupsi, serta tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Sehingga dalam melaksanakan penegakan hukum harus memperhatikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
 
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah!
Dalam kehidupan sosial masyarakat yaitu seperti pada bidang muamalah, yaitu seperti seseorang yang melakukan praktik jual beli harus sesuai dengan syariat Islam/hukum syar'i. serta praktik jual beli yang dilakukan tersebut akan selalu meneladani sifat Nabi Muhammad SAW.
 
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?
Dalam perjalanannya, pluralisme hukum ini tidak terlepas dari sejumlah kritik, di antaranya yaitu ;
a. Pluralisme hukum dinilai tidak memberikan tekanan pada batasan istilah hukum yang digunakan.
b. Pluralisme hukum dianggap kurang mempertimbangkan faktor struktur sosio-ekonomi makro yang mempengaruhi terjadinya sentralisme hukum dan pluralisme hukum. Selain itu, menurut Rikardo Simarmata, kelemahan penting lainnya dari pluralisme hukum adalah pengabaiannya terhadap aspek keadilan.
Lagi pula, pluralisme hukum belum bisa menawarkan sebuah konsep jitu sebagai antitesis hukum negara. Pluralisme hukum hanya dapat dipakai untuk memahami realitas hukum di dalam masyarakat.
Hukum Progresif (Progressive law) memecahkan kebuntuan dengan menuntut keberanian aparat hukum menafsirkan pasal untuk memperadabkan bangsa. Apabila proses tersebut benar, idealitas yang dibangun dalam penegakan hukum di Indonesia sejajar dengan upaya bangsa mencapai tujuan bersama. Idealitas itu akan menjauhkan dari praktek ketimpangan hukum yang tak terkendali seperti sekarang ini. Sehingga Indonesia dimasa depan tidak ada lagi diskriminasi hukum. Apabila kesetaraan didepan hukum tak bisa diwujudkan, keberpihakan itu mutlak. Manusia menciptakan hukum bukan hanya untuk kepastian, tetapi juga untuk kebahagiaan dan kesejahteraan.
Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum progresif adalah menjalankan hukum tidak hanya sekedar kata-kata hitam-putih dari peraturan (according to the letter), melainkan menurut semangat dan makna lebih dalam (to very meaning) dari undang-undang atau hukum. Penegakan hukum tidak hanya kecerdasan intelektual, melainkan dengan kecerdasan spiritual. Dengan kata lain, penegakan hukum yang dilakukan dengan penuh determinasi, empati, dedikasi, komitmen terhadap penderitaan bangsa dan disertai keberanian untuk mencari jalan lain daripada yang biasa dilakukan.
 
4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum : law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism!
a. Law and social control kata kunci law and social control di dalam hubungan antara hukum dengan social control, dapat diartikan bahwa hukum sebagai alat kontrol sosial manusia dan hukum merupakan salah satu alat pengendali sosial. Alat lain masih ada sebab masih saja diakui keberadaan pranata sosial lainnya (misalnya keyakinan, kesusilaan). Kontrol sosial merupakan aspek normatif kehidupan sosial. Hal itu bahkan dapat dinyatakan sebagai pemberi defenisi tingkah laku yang menyimpang dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, seperti berbagai larangan, tuntutan, dan pemberian ganti rugi.
Opini saya dalam fungsi hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik bila terdapat hal-hal yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat berkaitan dengan materi hukum yang baik dan jelas. Selain itu, pihak pelaksana sangat menentukan. Orang yang akan melaksanakan hukum ini tidak kalah peranannya. Suatu aturan atau hukum yang sudah memenuhi harapan suatu masyarakat serta mendapat dukungan, belum tentu dapat berjalan dengan baik bila tidak didukung oleh aparat pelaksana yang kimit terhadap pelaksanaan hukum.
b. Law as tool of engeenering kata kunci Law as tool of engeenering dan pendapat saya Law as tool of Engeenering  juga dapat  diartikan sebagai sarana yang bertujuan untuk mengubah perilaku warga negara sejalan dengan tujuan yang telah ditentukan Salah satu permasalahan dalam bidang ini adalah  apa yang disebut Gunnar Myrdal sebagai pembangunan lunak, yaitu UU tertentu yang telah dikembangkan dan diterapkan ternyata tidak efektif Gejala-gejala ini muncul ketika beberapa faktor menjadi suatu masalah Faktor-faktor tersebut dapat berasal dari pembentuk undang-undang, penegak hukum,  pencari keadilan, dan kelompok masyarakat lainnya Faktor-faktor ini perlu diidentifikasi karena menetapkan tujuan saja tanpa mempertimbangkan cara untuk mencapainya akan menimbulkan kelemahan. Ketika hukum menjadi sarana yang dipilih untuk mencapai tujuan tersebut, maka prosesnya tidak hanya berakhir pada pemilihan hukum sebagai sarana, tetapi juga memerlukan pertimbangan terhadap hakikat hukum untuk menentukan batas-batas penggunaannya pengetahuan. Sarana sebagai sarana mengetahui adalah sarana untuk mengubah atau mengatur tingkah laku masyarakat. Hal ini karena meskipun sarana yang tersedia membatasi pencapaian suatu tujuan, namun tujuan menentukan sarana mana yang harus digunakan secara bijaksana.
c. Socio legal studies kata kunci socio legal studies Socio-legal merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan metedologi ilmu sosial dalam arti yang luas. Hukum dapat dipelajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosio legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Studi sosio legal sebenarnya bukan studi yang benar-benar baru. Studi yang bersifat interdisipliner ini merupakan hibrida dari studi besar tentang ilmu hukum dan ilmu-ilmu tentang hukum dari perspektif kemasyarakatan yang lahir sebelumnya.
Opini saya yaitu ilmu hukum umumnya dipelajari secara doktriner, dan para mahasiswa hukum diharuskan menguasai ilmu hukum dasar (utamanya Pidana, Perdata dan Acara). Namun secara epistemologis, ilmu hukum yang lengkap harus juga mempelajari bekerjanya hukum dalam masyarakat. Mahasiswa hukum juga harus paham hubungan antara hukum dan aspek sosial, kebudayaan, politik, ekonomi, psikologi, kesehatan, lingkungan, dan saintek karena hukum tidak berada di ruang kosong. Inilah ruang lingkup Socio-Legal Studies (Eropa dan Inggris).
d. Legal Pluralism yaitu hukum progresif lahir karena selama ini ajaran ilmu hukum positif yang dipraktikkan pada realitas empiris di Indonesia tidak memuaskan. Gagasan hukum progresif muncul karena prihatin terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia terutama sejak terjadinya reformasi pada pertengah tahun 1997. Jika fungsi hukum dimaksudkan untuk turut serta memecahkan persoalan kemasyarakatan secara ideal, maka yang dialami dan terjadi Indonesia sekarang ini adalah sangat bertolak belakang dengan cita-cita ideal tersebut.
Opini saya dalam mencari solusi dari kegagalan penerapan analytical jurisprudence, hukum progresif memiliki asumsi dasar hubungan antara hukum dengan manusia. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, memiliki sifat-sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama. Dengan demikian, asumsi dasar hukum progresif dimulai dari hakikat dasar hukum adalah untuk manusia. Hukum tidak hadir untuk dirinya- sendiri sebagaimana yang digagas oleh ilmu hukum positif, tetapi untuk manusia dalam rangka mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan manusia.
 
5. Apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum meneliti bagaimana hukum mempengaruhi masyarakat, serta bagaimana masyarakat mempengaruhi dan membentuk hukum. Dalam sosiologi hukum, perhatian utama diberikan pada studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan berubah di dalam masyarakat. Manfaat yang saya peroleh setelah mempelajari sosiologi hukum yaitu :
a. Mengetahui efektivitas berlakunya hukum positif dalam masyarakat dan mampu menganalisis penerapan hukum dalam masyarakat.
b. Memberikan pemahaman perkembangan hukum positif suatu negara dengan perpaduan hubungan antara suatu hukum dengan masyarakat di dalamnya.
c. Mampu memetakan masalah-masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum dalam masyarakat.
Yang akan saya kembangkan ke depannya adalah mengkaji bahwa sosiologi hukum memberikan solusi agar hukum di suatu wilayah kedepannya lebih baik lagi.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun