Mohon tunggu...
Laily Ajeng Primandari
Laily Ajeng Primandari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya adalah mahasiswa yang suka menulis dan menyukai dunia seni

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Positivisme Hukum dan Moralitas pada Pelaku Kebakaran Hutan dan Lahan yang Disengaja

24 September 2023   09:24 Diperbarui: 24 September 2023   09:43 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada Rabu (6/9) lalu terjadi kasus kebakaran hutan yang melanda di area Bukit Teletubbies, Bromo Tengger Semeru. Penyebab kebakaran hutan ini diduga karena wisatawan membawa dan menyalakan flare saat sesi foto prewedding, akibatnya kebakaran terjadi di sekitar area tersebut.

Kebakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan dampak yang luas, serius, dan bersifat langsung terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan hidup, terutama perekonomian. Untuk itu, pembakaran hutan dan lahan semestinya diperangi oleh setiap pihak.

Pada kasus kebakaran di Bromo merupakan hal yang sengaja dilakukan sehingga berdampak pada rusaknya ekosistem. Pelanggaran hukum dalam hal pembakaran lahan di hutan lindung dapat mengakibatkan sanksi hukum yang serius. Pembakaran hutan dengan disengaja, berdasarkan Undang-Undang Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda.

Indonesia sendiri menganut paham positivisme yang memandang Undang-Undang sebagai hukum tertinggi. Namun apa jika ditinjau dari segi moralitas, pantaslah tidak bertanggung jawab atas terbakarnya gunung Bromo karena ulahnya sendiri?

Pasal yang dapat dijeratkan kepada pelaku adalah Pasal 78 ayat (4) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b Jo Pasal 78 ayat (5) tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
Kemudian pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana penjaranya bisa hingga maksimum 10 tahun dan denda setingginya Rp10 miliar.

Laily Ajeng Primandari (212111102) HES 5C

#prodihes

#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun