Gambar 1. Pamflet Hak-Hak Kesehatan Anak (tampak depan) Dokpri
Kesehatan merupakan hak asasi manusia bagi setiap warga Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam kenyataannya, masih dapat ditemukan anak-anak yang tidak terpenuhi hak kesehatannya, seperti anak-anak yang kurang perhatian dari orang tuanya sehingga kurang gizi, dan juga termasuk anak-anak yang mengalami stunting. Hal ini menandakan bahwa orang tua ataupun orang-orang yang memiliki hubungan dengan anak yang dimaksud, masih belum memahami kewajiban mereka memenuhi hak-hak kesehatan anak.
Gambar 2. Pamflet Hak-Hak Kesehatan Anak (tampak belakang) Dokpri
Program Pembuatan Pamflet dan Edukasi tentang Hak-Hak Kesehatan Anak merupakan program dengan lingkup kegiatan membuat serta menyampaikan isi dari suatu pamflet yang berisikan informasi yang mengedukasi pembaca terutama bagi target program ini yaitu para orang tua atau wali anak di Kelurahan Tambakrejo, agar mengetahui tentang hak-hak anak yang perlu dipenuhi oleh negara dan orang tua serta akibat hukum jika anak ditelantarkan sampai menyebabkan sakit/penderitaan, termasuk apabila penelantaran itu menyebabkan stunting pada anak, sehingga hak-haknya tidak terpenuhi. Pamflet memuat materi dengan merujuk peraturan hukum antara lain UUD NRI 1945, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Program Pembuatan Pamflet dan Edukasi tentang Hak-Hak Kesehatan Anak ini didahului dengan pelaksanaan survei data posyandu dengan Ketua FKK (Forum Kesehatan Kelurahan) yang bertempat tinggal di RW 08 kelurahan Tambakrejo. Dari data posyandu yang didapatkan, diketahui terdapat banyak balita di kelurahan Tambakrejo serta bagaimana stunting menjadi masalah yang perlu diwaspadai. Hal ini menandakan kurangnya pemahaman akan hak-hak kesehatan anak yang menyebabkan anak-anak tidak mendapatkan pola asuh atau gizi yang baik sehingga menampakkan ciri-ciri stunting.
Pelaksanaan program ini dilakukan dalam 1 hari yaitu pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022, dimana program ini dilakukan dengan menginfokan kepada target sasaran melalui media Pamflet Hak-Hak Kesehatan Anak. Program ini berjalan dengan baik dimana Pamflet diterima oleh peserta dan kesediaan untuk dokumentasi bersama. Diharapkan dengan adanya pamflet yang memberi informasi hak-hak kesehatan anak serta akibat hukum jika menelantarkan anak maka orang tua, wali anak, dan setiap orang yang memiliki hubungan dengan anak tersebut dapat lebih memperhatikan hak-hak anak terutama dari segi kesehatan, sehingga stunting pada anak dapat dicegah.
Penulis : Putri Laily Ulya Lathifah / NIM 11000119130234 (Ilmu Hukum)