Mohon tunggu...
Money

Pandangan Hukum Islam Terhadap Harta dan Ekonomi

13 September 2016   14:58 Diperbarui: 13 September 2016   19:29 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Ekonomi dalam islam yaitu perilaku ekonomi manusia dalam kehidupan sehari-hari yang diatur berdasarkan agama islam. Atau kegiatan manusia untuk memperbanyak jumlah kekayaannya. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatan ekonomi, islam sangat mengaharamkan adanya riba (ekonomi yang berlebihan). Seperti surah al-baqarah ayat 275-278 yang menerangkan haramnya riba. Dengan ini, menjalankan ekonomi dalam sehari-hari dengan sewajarnya karna Allah tidak suka umat nya yang berlebihan.

  Selain riba yang diharamkan, bunga dalam dunia perbankan juga diharamkan. Nah,  bagaimana dengan pegawai bank yang bekerja di bank ?? Ada dua pendapat, yang pertama ada yang mengharamkan karna unsur bunga, yang kedua halal karna bisa membantu orang lain meminjam kan uang bagi yang membutuhkan.

  Kepemilikan suatu ekonomi manusia hanya titipan dari Allah semata untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan ajaran islam. Banyak ayat al-quran dan hadist yang mendorong manusia untuk mendapatkan harta dan ekonomi dengan cara yang benar dan halal tanpa melalui kegiatan riba seperti jual beli barang yang haram, hasil perjudian, serta hasil suap menyuap.

  Hukum islam sudah membenarkan manusia untuk memilih kekayaan dan ekonomi dari hasil pekerjaan yang benar dan halal. Dan tidak melupakan kewajiban nya untuk menyumbangkan sebagian harta nya dalam bentuk zakat dan amal.

  Dengan perkembangan zaman modern ini banyak sekali orang-orang mencari ekonomi dengan cara yang curang tanpa melihat hukum islam yang berlaku. Padahal kejujuran harus diutamakan seperti zaman dahulu Rasullah bekerja keras untuk mencari ekonomi dengan cara jujur dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun