Ekonomi dalam islam yaitu perilaku ekonomi manusia dalam kehidupan sehari-hari yang diatur berdasarkan agama islam. Atau kegiatan manusia untuk memperbanyak jumlah kekayaannya. Akan tetapi dalam menjalankan kegiatan ekonomi, islam sangat mengaharamkan adanya riba (ekonomi yang berlebihan). Seperti surah al-baqarah ayat 275-278 yang menerangkan haramnya riba. Dengan ini, menjalankan ekonomi dalam sehari-hari dengan sewajarnya karna Allah tidak suka umat nya yang berlebihan.
 Selain riba yang diharamkan, bunga dalam dunia perbankan juga diharamkan. Nah,  bagaimana dengan pegawai bank yang bekerja di bank ?? Ada dua pendapat, yang pertama ada yang mengharamkan karna unsur bunga, yang kedua halal karna bisa membantu orang lain meminjam kan uang bagi yang membutuhkan.
 Kepemilikan suatu ekonomi manusia hanya titipan dari Allah semata untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan ajaran islam. Banyak ayat al-quran dan hadist yang mendorong manusia untuk mendapatkan harta dan ekonomi dengan cara yang benar dan halal tanpa melalui kegiatan riba seperti jual beli barang yang haram, hasil perjudian, serta hasil suap menyuap.
 Hukum islam sudah membenarkan manusia untuk memilih kekayaan dan ekonomi dari hasil pekerjaan yang benar dan halal. Dan tidak melupakan kewajiban nya untuk menyumbangkan sebagian harta nya dalam bentuk zakat dan amal.
 Dengan perkembangan zaman modern ini banyak sekali orang-orang mencari ekonomi dengan cara yang curang tanpa melihat hukum islam yang berlaku. Padahal kejujuran harus diutamakan seperti zaman dahulu Rasullah bekerja keras untuk mencari ekonomi dengan cara jujur dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H