Kegiatan perekonomian di desa Sidodadi tidak jauh dari usaha mikro kecil dan menengah atau biasa dikenal dengan UMKM. Jumlah UMKM yang ada di desa Sidodadi, kec. Gedangan, kab. Malanag ini terbilang cukup banyak, sebanding dengan potensi alam yang dimiliki.Â
Keripik pisang, rambak pisang, keripik tempe, tiwul pisang, keripik talas, dan keripik mangrove adalah produk-produk yang dapat dijumpai di UMKM yang ada di desa ini. Dalam pelaksanaannya, produk-produk di atas sebagian belum memiliki sertifikat produksi pangan.
Oleh karena itu, kelompook KKN regular UM dipimpin oleh Ahmad Ghulam Maulana melakukan pendampingan legalitas produk UMKM milik Bapak Sumariono dan Ibu Sri.Â
Pendampingan ini dilakukan untuk membantu pemilik usaha dalam mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat produksi pangan yang legal.Â
Pendaftaran ini dilakukan di web (sppirt.pom.go.id). Proses pendaftarannya terbilang sangat cepat dan mudah. Syarat untuk mendaftarkan PIRT ialah telah memiliki NIB, memiliki dan membayar pajak NPWP, menyiapkan informasi label produk, data diri, dan informasi profil UMKM. Produk yang didaftarkan yakni keripik mangrove.
Dengan kegiatan pendampingan legalitas yang dilakukan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli produk karena telah memiliki sertifikat ijin produksi pangan. Hal ini juga mempemudah pemasaran produk sehingga penjualan dapat meningkat dan dapat bersaing dengan produk industri yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H